Setara Institute: RPP Manajemen ASN Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI, Khianati Amanat Reformasi
Sabtu, 16 Maret 2024 - 09:44 WIB
loading...
A
A
A
Begitupun merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), sebagaimana penjelasannya bahwa jabatan-jabatan tersebut perlu dipastikan memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan ada penugasan resmi dari Kapolri. Sementara terhadap jabatan-jabatan ASN di luar ketentuan UU TNI dan UU Polri itu, PP ASN ini perlu menegaskan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, sebagaimana Pasal 47 ayat (1) UU TNI, serta merujuk kepada Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menegaskan bahwa Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
3. UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN terdiri dari Jabatan Manajerial dan Non-Manajerial. Pengaturan PP ini semestinya memberikan gambaran yang jelas perihal kriteria dan/atau jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki prajurit TNI-Polri untuk jabatan ASN. Kriteria dan syarat yang ketat perlu dilakukan agar RPP ini tidak menjadi pintu masuk yang seluas-luasnya bagi penempatan TNI-Polri pada jabatan sipil yang dapat memicu masifnya kembali praktik Dwifungsi ABRI dan merusak tatanan demokratis negara ini.
Baca juga: Menteri PANRB Sebut ASN Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri: Tidak Semua Instansi
4. Mengingat dalam UU ASN memiliki konsep resiprokal, dimana ASN juga dapat mengisi jabatan-jabatan tertentu di lingkungan TNI-Polri, maka perlu diperhatikan agar pengaturan dalam RPP ini tidak menambah persoalan mengenai karier-karier ASN dan prajurit TNI-Polri ke depannya. Penempatan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga harus menjadi prinsip yang diutamakan, sehingga penempatan dapat tepat sasaran. RPP Manajemen ASN harus dipastikan menjadi instrumen untuk mewujudkan birokrasi berdampak, seperti jargon Kemenpan RB, bukan untuk menjadi sarana perluasan penempatan TNI-Polri pada jabatan-jabatan ASN.
3. UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN terdiri dari Jabatan Manajerial dan Non-Manajerial. Pengaturan PP ini semestinya memberikan gambaran yang jelas perihal kriteria dan/atau jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki prajurit TNI-Polri untuk jabatan ASN. Kriteria dan syarat yang ketat perlu dilakukan agar RPP ini tidak menjadi pintu masuk yang seluas-luasnya bagi penempatan TNI-Polri pada jabatan sipil yang dapat memicu masifnya kembali praktik Dwifungsi ABRI dan merusak tatanan demokratis negara ini.
Baca juga: Menteri PANRB Sebut ASN Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri: Tidak Semua Instansi
4. Mengingat dalam UU ASN memiliki konsep resiprokal, dimana ASN juga dapat mengisi jabatan-jabatan tertentu di lingkungan TNI-Polri, maka perlu diperhatikan agar pengaturan dalam RPP ini tidak menambah persoalan mengenai karier-karier ASN dan prajurit TNI-Polri ke depannya. Penempatan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga harus menjadi prinsip yang diutamakan, sehingga penempatan dapat tepat sasaran. RPP Manajemen ASN harus dipastikan menjadi instrumen untuk mewujudkan birokrasi berdampak, seperti jargon Kemenpan RB, bukan untuk menjadi sarana perluasan penempatan TNI-Polri pada jabatan-jabatan ASN.
(kri)
Lihat Juga :