Kejagung Diprediksi Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah
Jum'at, 15 Maret 2024 - 09:47 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) diyakini bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Hal tersebut terlihat dari saksi yang diperiksa Kejagung pada Rabu (13/3/2024).
Diketahui, Kejagung memeriksa dua admin CV Mutiara Alam Lestari (MAL), YF dan GST sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah. Hingga kini, belum ada satu unsur pun dari CV MAL yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini ada indikasi tersangka baru. Kalau enggak ada kaitannya, enggak mungkin diperiksa jadi saksi," ujar Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dihubungi, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Kejagung Geledah 2 Perusahaan terkait Kasus IUP PT Timah, Sita Uang 2 Juta Dolar
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi timah. Mereka adalah General Manager PT Trinindo Inter Nusa (TIN), RL; Dirut PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Emil Emindra (EE), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan (SG); Direktur PT SIP, MB Gunawan (MBG); dan Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT).
Diketahui, Kejagung memeriksa dua admin CV Mutiara Alam Lestari (MAL), YF dan GST sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah. Hingga kini, belum ada satu unsur pun dari CV MAL yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini ada indikasi tersangka baru. Kalau enggak ada kaitannya, enggak mungkin diperiksa jadi saksi," ujar Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dihubungi, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Kejagung Geledah 2 Perusahaan terkait Kasus IUP PT Timah, Sita Uang 2 Juta Dolar
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi timah. Mereka adalah General Manager PT Trinindo Inter Nusa (TIN), RL; Dirut PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Emil Emindra (EE), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan (SG); Direktur PT SIP, MB Gunawan (MBG); dan Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT).
Lihat Juga :