Kejagung Diprediksi Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah
Jum'at, 15 Maret 2024 - 09:47 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, pemilik manfaat (benefit official ownership) CV VIP dan PT MCN, Tamron alias Aon (TN); Manager Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); bekas Komisaris CV VIP, BY; Dirut PT SBS, RI; Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Agustus 2018-kini, Suparta (SP); Direktur Business Development PT RBT, Reza Andriansyah (RA); TT (perintangan penyidikan); dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020, ALW.
Uchok berpendapat, pemeriksaan kedua admin CV MAL tersebut merupakan hasil pengembangan. "Tinggal menunggu waktu saja untuk penetapan tersangka baru sambil pengumpulan barang bukti," katanya.
Dia menuturkan, pemeriksaan itu juga menunjukkan banyak pihak yang diuntungkan dari praktik culas dalam tata niaga pertambangan timah ini. Apalagi, Kejagung sempat mengungkapkan modus menggunakan perusahaan cangkang oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Di sisi lain, Uchok mengapresiasi keseriusan Kejagung mengusut kasus ini. Ia harapkan para tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat kerugian negara lebih dari Rp270 triliun.
"Mungkin perlu juga tersangka yang sudah selesai pemberkasan untuk segera disidangkan selain secara pararel melanjutkan pengembangan. Jadi, publik bisa tahu faktanya seperti apa," katanya.
Uchok berpendapat, pemeriksaan kedua admin CV MAL tersebut merupakan hasil pengembangan. "Tinggal menunggu waktu saja untuk penetapan tersangka baru sambil pengumpulan barang bukti," katanya.
Dia menuturkan, pemeriksaan itu juga menunjukkan banyak pihak yang diuntungkan dari praktik culas dalam tata niaga pertambangan timah ini. Apalagi, Kejagung sempat mengungkapkan modus menggunakan perusahaan cangkang oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Di sisi lain, Uchok mengapresiasi keseriusan Kejagung mengusut kasus ini. Ia harapkan para tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat kerugian negara lebih dari Rp270 triliun.
"Mungkin perlu juga tersangka yang sudah selesai pemberkasan untuk segera disidangkan selain secara pararel melanjutkan pengembangan. Jadi, publik bisa tahu faktanya seperti apa," katanya.
(abd)
Lihat Juga :