Kejagung Geledah 2 Perusahaan terkait Kasus IUP PT Timah, Sita Uang 2 Juta Dolar
Sabtu, 09 Maret 2024 - 11:05 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor PT QSE, PT SD, serta rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung ) melakukan penggeledahan di Kantor PT QSE, PT SD, serta rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam penggeledahan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah penyidik menyita uang sebesar Rp10 miliar dan SGD2 juta.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan serangkaian penggeledahan terkait dengan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah uang dolar dan rupiah.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah Tbk, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," pungkasnya.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan serangkaian penggeledahan terkait dengan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah uang dolar dan rupiah.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah Tbk, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," pungkasnya.
Lihat Juga :