Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Rumah Istri Rafael Alun Trisambodo Dirampas Negara

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:02 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI...
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan barang bukti rumah atas nama istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo , ayah Mario Dandy untuk tetap menerima hukuman selama 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU di Ditjen Pajak. Bahkan, hakim juga memutuskan barang bukti rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi PT DKI Jakarta pada Kamis (14/3/2024).

Amar putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar, serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.

Baca juga: Putusan Banding, Rafael Alun Trisambodo Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

Selain menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengubah mempertimbangkan status barang bukti Nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti Nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta. Menurut majelis hakim, perlu dilakukan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti tersebut agar eksekusi, dengan demikian memori banding penasihat hukum dapat dikabulkan sebagian.

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 553 sampai dengan Nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan banding tersebut.

Baca juga: Apresiasi Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun, KPK: Terobosan dalam Penanganan Perkara Korupsi

Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT02/08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike. Aset tersebut diminta oleh hakim untuk dikembalikan.

Adapun aset yang diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai | Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike. Rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT003/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.

Lalu, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12. Satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11.

Satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B. Serta satu unit Apartemen selas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Rekomendasi
Pemerintah Suriah Terbuka...
Pemerintah Suriah Terbuka untuk Bertemu Hizbullah
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Infografis
Negara Peserta Piala...
Negara Peserta Piala Dunia U-17 2023, Indonesia Jadi Tuan Rumah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved