Alasan KPU Hanya Undi Nomor Urut Capres dan Cawapres

Jum'at, 21 September 2018 - 10:57 WIB
Alasan KPU Hanya Undi Nomor Urut Capres dan Cawapres
Alasan KPU Hanya Undi Nomor Urut Capres dan Cawapres
A A A
JAKARTA - Pada pemilihan umum serentak pada tahun 2019 mendatang hanya pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sebagai peserta Pemilu 2019 yang nomor urutnya diundi melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara nomor urut DPR, DPRD dan DPD tidak ditentukan lewat KPU.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena peserta pemilu DPR dan DPRD sudah ditentukan oleh masing-masing parpol.

"Sementara untuk DPD menyatakan nomor urutnya disusun berdasarkan alfabet yang nomor urutnya dimulai setelah nomor urut parpol terakhir," ujar Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Diketahui dalam Peraturan KPU (PKPU) 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 31 ayat (1) disebutkan, KPU melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam rapat pleno terbuka satu hari setelah penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Selain itu, diinformasikan KPU sedianya akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada Jumat 23 September 2018 malam.

"Kami akan melakukan besok pukul 20.00 WIB," jelas Arief.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6793 seconds (0.1#10.140)