KPU Tetapkan 3.194 Perempuan DCT DPR untuk 2019

Jum'at, 21 September 2018 - 07:43 WIB
KPU Tetapkan 3.194 Perempuan DCT DPR untuk 2019
KPU Tetapkan 3.194 Perempuan DCT DPR untuk 2019
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota legislatif (caleg) DPR sebanyak 7.968 dengan komposisi 4.774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan atau ada 40% keterwakilan perempuan. Dari DCT DPR yang telah ditetapkan tersebut, seluruhnya tak ada yang merupakan mantan napi koruptor.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman dalam putusan Nomor 1129/PL 01.4-Ktp/06/IX/2018. Kemudian KPU juga menetapkan 807 orang atau caleg DPD yang tersebar di 34 daerah pemilihan.

"Sedangkan untuk DCT Anggota DPD ditetapkan sebanyak 807 calon di 34 daerah seperti yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL. 01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018. Untuk penetapan DPRD ditetapkan oleh KPU daerah masing-masing," ucap Arief di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Dia menuturkan hasil penetapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari proses seleksi yang dilakukan pihaknya serta masukan dari masyarakat. Selain itu hasil ini merupakan tindaklanjut pula dari putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

"KPU sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan sudah menindaklanjuti semua fakta-fakta hukum baru baik yang diakibatkan karena putusan sengketa yang diajukan di Bawaslu dan putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.

Dia mengatakan ada 3 orang yang merupakan mantan napi koruptor ikut masuk dalam DCT untuk DPD ini. Mereka ialah Abdullah Puteh dari Aceh dengan nomor urut 10, Ririn Rosyana dari Kalimantan Tengah dengan nomor urut 13, serta Syachrial Kui Domopou dari Sulawesi Utara dengan nomor urut 22.

Arief menyampaikan ada 12 caleg DPRD Provinsi dan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota yang merupakan mantan napi korupsi. 12 Caleg DPRD Provinsi ini berasal dari tujuh partai yaitu Gerindra (3 orang), Golkar (1 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PAN (1 orang), Hanura (3 orang), dan PBB (1 orang).

Sedangkan 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota terbanyak berasal dari Partai Demokrat sebanyak 4 orang. Gerindra, Golkar, dan PAN masing-masing 3 orang. Sedangkan NasDem, PKP, Berkarya dan Hanura masing-masing 2 orang. Sedangkan PDIP, PKS, dan Perindo masing-masing 1 orang.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan teliti terkait data para bakal caleg sebelum menetapkan DCT secara resmi. "Mudah-mudahan enggak ada yang salah dan sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Begitupun dikatakan Komisioner KPU Ilham Saputra yang mengatakan 3 calon dari DPD dinyatakan lolos dikarenakan sebelumnya mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dikabulkan. Dia menegaskan para calon yang tidak mengajukan sengketa tidak dimasukan karena sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat.

"Di Sulawesi Tenggara ada 3 orang yang ketiganya tidak melakukan sengketa sehingga tidak kita akomodir dalam DCT yaitu La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas, Ahmad Yani Muluk, dan satu lagi di Sulawesi Utara, satu lagi sedang mengajukan ajudikasi M Hamsah di Bangka Belitung itu kita tidak akomodir karena baru mengajukan ajudikasi sekarang bukan ketika di TMS-kan pada masa awal," ungkapnya

Dia juga menegaskan tidak ada calon legislatif atau caleg mantan narapidana korupsi yang terdaftar di daftar calon tetap (DCT) sebagai anggota DPR di Pemilu 2019. "Jadi saya mengklarifikasi bahwa di DCT DPR RI tidak ada calon mantan napi korupsi," jelasnya

Dia menjelaskan awalnya terdapat satu nama caleg eks koruptor dari PDI Perjuangan dan Partai Hanura. Untuk PDI Perjuangan, Ilham menyebut satu mana itu yakni Maman Yuda sempat digantikan. Namun, nama yang diserahkan ke KPU merupakan salah satu caleg dari daerah pemilihan atau dapil lain. Sehingga hal tersebut tidak diperbolehkan, sebab melanggar aturan yang ada.

"Dalam peraturan itu tidak boleh, kami sudah mengusulkan agar diganti orang baru. Tetapi tidak dilakukan sehingga kami menolak untuk digantikan atau digantikan orang lain dari dapil lain," katanya.

Sementara itu, dia menyebut untuk Partai Hanura tidak mengganti dua caleg mantan narapidana korupsi. "Kemudian yang Hanura (abdul hafid dan agus supriyadi) tidak digantikan oleh partai," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8883 seconds (0.1#10.140)