KPK Periksa Sekjen DPR terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:03 WIB
loading...
KPK Periksa Sekjen DPR...
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Indra dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini (14/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI)," kata Ali, Kamis (14/3/2024).

Selain Indra, tim penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupasti. "Untuk dua saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ujar Ali.



Selain dua orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan saksi lain yakni PNS Setjen DPR/Staf Setkom VI Erni Lupi Ratih Puspasari; Pemelihara Sarana dan Prasarana/anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020 Firmansyah Adiputra; dan Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh. Indra Bayu.

Kemudian, Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Moh. Indra Bayu; PNS Setjen DPR/Pengadministrasi Umum/anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020 Masdar; PNS Setjen DPR /Pemelihara Sarana dan Prasarana/anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR TA 2020 Mohamad Iqbal.



Kabag Risalah Persidangan I DPR tanggal 1 Juli 2019-sekarang, Muhammad Yus Iqbal; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR 2019-2021, Rudi Rochmansyah; Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR Satyanto Priambodo.

Sebelumnya, KPK telah mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI. Pencegahan tersebut demi mulusnya penyidikan perkara yanh dimaksud.

"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Ali, Selasa, 5 Maret 2024.

Ali menyebut telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tujuh orang tersebut keluar dari wilayah NKRI. "Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024," ujarnya.

Menurut Ali, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memperpanjang pencegahan tersebut. Hal itu menurut Ali, berdasarkan penyesuaian terhadap kebutuhan penyidikan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, tujuh orang yang dimaksud adalah, Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.

Kemudian Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman, swasta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0833 seconds (0.1#10.140)