Kasus Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumdin DPR, KPK Cegah 7 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Selasa, 05 Maret 2024 - 15:45 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumdin DPR, KPK Cegah 7 Orang Bepergian ke Luar Negeri
KPK mencegah 7 orang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah 7 orang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pencegahan tersebut demi mulusnya penyidikan perkara yang dimaksud.

"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

Ali menyebutkan, pihaknya pun telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigraei Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan tujuh orang tersebut keluar dari wilayah NKRI. "Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024," ujarnya.



Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memperpanjang pencegahan tersebut. Hal itu menurut Ali, berdasarkan penyesuaian terhadap kebutuhan penyidikan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, tujuh orang yang dimaksud adalah, Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman, swasta.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)