Nama Oesman Sapta Odang Dicoret dari Daftar Caleg DPD

Kamis, 20 September 2018 - 17:23 WIB
Nama Oesman Sapta Odang...
Nama Oesman Sapta Odang Dicoret dari Daftar Caleg DPD
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

OSO yang saat ini menjabat Ketua DPD ini dicoret namanya lantaran belum melepaskan jabatannya dalam partai politik sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami coret tadi malam. Dua orang saja kalau yang dari DPD, yang tidak mengundurkan dari parpol, Juventus dari (daerah pemilihan) Papua Barat, dan Pak OSO," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (20/9/2018).

Pencoretan dilakukan karena caleg tidak menyerahkan surat pengunduran diri pengurus parpol. Ilham mengatakan pada Rabu (19/9) merupakan batas penyerahan surat pengunduran diri tersebut.

"Tadi malam kan kita tunggu sampai tadi malam, satu hari sebelum DCT. Untuk DPD yang belum menyerahkan (surat pengunduran diri), atau belum ada suratnya dari parpol sampai saat ini tetep kita coret," tuturnya.

Sekadar mengingatkan, MK telah memutuskan anggota DPD dilarang menjadi pengurus parpol. Dengan putusan MK, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris parpol saat mendaftar ke KPU.

Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa "pekerjaan lain" pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK berpendapat frasa "pekerjaan lain" dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Frasa itu dinyatakan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.

Jika ditafsirkan dapat atau boleh, menurut MK, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah. Itu juga berpotensi melahirnya perwakilan ganda (double representation).

Raka Dwi Novianto
(dam)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved