Lanjutan Sidang Pungli, Giliran Kepala Rutan KPK Diperiksa Dewas
Kamis, 14 Maret 2024 - 10:07 WIB
loading...
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pungutan liar (pungli) rutan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pungutan liar (pungli) rutan. Hari ini, Dewas menjadwalkan sidang terhadap Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.
"Terperiksa Ka Rutan, AF (Achmad Fauzi)," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2024).
Diketahui, Dewas saat ini menggelar sidang terhadap tiga pegawai KPK yang diduga terjerat pungli rutan. Tiga pegawai tersebut merupakan sisa dari total 93 orang.
Baca juga: Hari Ini, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Pungli Rutan
Sebelum Achmad Fauzi, kemarin telah disidang dua pegawai lainnya. "Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK Albertina HO, Rabu (13/3/2024).
"Terperiksa Ka Rutan, AF (Achmad Fauzi)," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2024).
Diketahui, Dewas saat ini menggelar sidang terhadap tiga pegawai KPK yang diduga terjerat pungli rutan. Tiga pegawai tersebut merupakan sisa dari total 93 orang.
Baca juga: Hari Ini, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Pungli Rutan
Sebelum Achmad Fauzi, kemarin telah disidang dua pegawai lainnya. "Mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK Albertina HO, Rabu (13/3/2024).
Lihat Juga :