Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kamis, 29 Februari 2024 - 19:27 WIB
loading...
Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan ketujuh tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih itu dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Tujuh tersangka itu, kata Djuhandhani, merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang diduga dengan sengaja menambah, atau mengurangi daftar pemilih setalah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pernyataan Tegas Mahfud MD soal WNI di Kuala Lumpur Tak Masuk DPT: Laporkan!
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," katanya.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Tujuh tersangka itu, kata Djuhandhani, merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang diduga dengan sengaja menambah, atau mengurangi daftar pemilih setalah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pernyataan Tegas Mahfud MD soal WNI di Kuala Lumpur Tak Masuk DPT: Laporkan!
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," katanya.
Lihat Juga :