Buktikan Dugaan Korupsi Tambang Timah, Pengamat: Harus Berdasarkan Audit BPK, BPKP, KPK
Rabu, 13 Maret 2024 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Dia mempertimbangkan bila perhitungan kerusakan lingkungan sebagai pintu masuk untuk melihat kerugian negara terkait tindak pidana lingkungan.
“Posisinya beliau dalam konteks yang mana? Apakah bagian dari BPK, BPKP, atau KPK? Saya juga nggak paham apakah dia menggunakan pintu kerusakan lingkungan untuk mencari tipikor atau bagaimana nih, padahal di antara keduanya terdapat rezim tindak pidana khusus yang berbeda,” kata Nella.
Menurut dia, perlunya telaah lebih jauh dan menyeluruh dampak perilaku korup dalam tambang Timah, terutama soal kerugian lingkungan dan kerugian negara.
Nella melihat ada perilaku korup dalam tata kelola yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan. Karena itu, perlu dibedakan antara tindak pidana lingkungan yang mana karena kerusakan lingkungan yang dimaksud. Sebab, tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara itu harus dipertegas kembali.
"Kerugian perusakan ini murni kerusakan lingkungan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakan korup dalam tata kelola sesuai pidana lingkungan. Ini dua hal yang menurut saya bisa dua hal yang berbeda,” kata Nella.
“Posisinya beliau dalam konteks yang mana? Apakah bagian dari BPK, BPKP, atau KPK? Saya juga nggak paham apakah dia menggunakan pintu kerusakan lingkungan untuk mencari tipikor atau bagaimana nih, padahal di antara keduanya terdapat rezim tindak pidana khusus yang berbeda,” kata Nella.
Menurut dia, perlunya telaah lebih jauh dan menyeluruh dampak perilaku korup dalam tambang Timah, terutama soal kerugian lingkungan dan kerugian negara.
Nella melihat ada perilaku korup dalam tata kelola yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan. Karena itu, perlu dibedakan antara tindak pidana lingkungan yang mana karena kerusakan lingkungan yang dimaksud. Sebab, tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara itu harus dipertegas kembali.
"Kerugian perusakan ini murni kerusakan lingkungan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakan korup dalam tata kelola sesuai pidana lingkungan. Ini dua hal yang menurut saya bisa dua hal yang berbeda,” kata Nella.
(jon)
Lihat Juga :