Buktikan Dugaan Korupsi Tambang Timah, Pengamat: Harus Berdasarkan Audit BPK, BPKP, KPK

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:40 WIB
loading...
Buktikan Dugaan Korupsi...
Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih menuai polemik. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih menuai polemik. Salah satu poin yang disoroti adalah kerugian ekologi atau lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Nilai kerugian lingkungan itu berdasarkan perhitungan ahli forensik lingkungan IPB dan disebut-sebut masuk kerugian negara. Namun, terjadi perdebatan yang mencuat yakni kerugian lingkungan tidak serta merta dipahami sebagai kerugian negara.

Menyikapi itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Nella Sumika Putri mengatakan, dalam konteks tipikor atau pidana korupsi, yang berhak menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan penyidik, bisa Kejagung, Tipikor Bareskrim atau KPK.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Sedangkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan audit. Terkait kerugian negara tetap wewenang konstitusional pada BPK.

“Siapa sih yang berhak menghitung kerugian dalam konteks tindak pidana korupsi? Nah, kalau kewenangan sebenarnya yang boleh menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tipikor yaitu BPK, sedangkan lainnya hanya melakukan audit. Perhitungan itu dengan permintaan dari penyidik,” ujar Nella, Rabu (13/3/2024).

Karena itu, dia mempertanyakan posisi atau status akademisi asal IPB tersebut. Dia bertanya apakah ahli forensik lingkungan bagian dari BPK atau lembaga audit negara seperti BPKP atau bagian penyidik semisal KPK.

Dia mempertimbangkan bila perhitungan kerusakan lingkungan sebagai pintu masuk untuk melihat kerugian negara terkait tindak pidana lingkungan.

“Posisinya beliau dalam konteks yang mana? Apakah bagian dari BPK, BPKP, atau KPK? Saya juga nggak paham apakah dia menggunakan pintu kerusakan lingkungan untuk mencari tipikor atau bagaimana nih, padahal di antara keduanya terdapat rezim tindak pidana khusus yang berbeda,” kata Nella.

Menurut dia, perlunya telaah lebih jauh dan menyeluruh dampak perilaku korup dalam tambang Timah, terutama soal kerugian lingkungan dan kerugian negara.

Nella melihat ada perilaku korup dalam tata kelola yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan. Karena itu, perlu dibedakan antara tindak pidana lingkungan yang mana karena kerusakan lingkungan yang dimaksud. Sebab, tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara itu harus dipertegas kembali.

"Kerugian perusakan ini murni kerusakan lingkungan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakan korup dalam tata kelola sesuai pidana lingkungan. Ini dua hal yang menurut saya bisa dua hal yang berbeda,” kata Nella.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Indro Warkop Gaungkan...
Indro Warkop Gaungkan Pesan Hidup Sehat Lewat Kebiasaan Harian
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved