Buktikan Dugaan Korupsi Tambang Timah, Pengamat: Harus Berdasarkan Audit BPK, BPKP, KPK
Rabu, 13 Maret 2024 - 18:40 WIB
loading...
Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih menuai polemik. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih menuai polemik. Salah satu poin yang disoroti adalah kerugian ekologi atau lingkungan sebesar Rp271 triliun.
Nilai kerugian lingkungan itu berdasarkan perhitungan ahli forensik lingkungan IPB dan disebut-sebut masuk kerugian negara. Namun, terjadi perdebatan yang mencuat yakni kerugian lingkungan tidak serta merta dipahami sebagai kerugian negara.
Menyikapi itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Nella Sumika Putri mengatakan, dalam konteks tipikor atau pidana korupsi, yang berhak menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan penyidik, bisa Kejagung, Tipikor Bareskrim atau KPK.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Sedangkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan audit. Terkait kerugian negara tetap wewenang konstitusional pada BPK.
“Siapa sih yang berhak menghitung kerugian dalam konteks tindak pidana korupsi? Nah, kalau kewenangan sebenarnya yang boleh menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tipikor yaitu BPK, sedangkan lainnya hanya melakukan audit. Perhitungan itu dengan permintaan dari penyidik,” ujar Nella, Rabu (13/3/2024).
Karena itu, dia mempertanyakan posisi atau status akademisi asal IPB tersebut. Dia bertanya apakah ahli forensik lingkungan bagian dari BPK atau lembaga audit negara seperti BPKP atau bagian penyidik semisal KPK.
Nilai kerugian lingkungan itu berdasarkan perhitungan ahli forensik lingkungan IPB dan disebut-sebut masuk kerugian negara. Namun, terjadi perdebatan yang mencuat yakni kerugian lingkungan tidak serta merta dipahami sebagai kerugian negara.
Menyikapi itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Nella Sumika Putri mengatakan, dalam konteks tipikor atau pidana korupsi, yang berhak menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan penyidik, bisa Kejagung, Tipikor Bareskrim atau KPK.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Sedangkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan audit. Terkait kerugian negara tetap wewenang konstitusional pada BPK.
“Siapa sih yang berhak menghitung kerugian dalam konteks tindak pidana korupsi? Nah, kalau kewenangan sebenarnya yang boleh menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tipikor yaitu BPK, sedangkan lainnya hanya melakukan audit. Perhitungan itu dengan permintaan dari penyidik,” ujar Nella, Rabu (13/3/2024).
Karena itu, dia mempertanyakan posisi atau status akademisi asal IPB tersebut. Dia bertanya apakah ahli forensik lingkungan bagian dari BPK atau lembaga audit negara seperti BPKP atau bagian penyidik semisal KPK.
Lihat Juga :