Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Rabu, 19 September 2018 - 00:24 WIB
Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Cukai rokok dipastikan menjadi salah satu alternatif pemerintintah untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan. Kepastian ini setelah presiden resmi meneken peraturan presiden (perpres) yang mengatur hal tersebut.

BPJS Kesehatan sendiri memproyeksikan sampai akhir tahun ini defisit akan mencapai Rp16,5 triliun. Seperti diketahui pada tahun 2017 defisit mencapai Rp9,75 triliun.

"Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kemenkumham," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Istana Kepresidenan, kemarin.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sudah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk pembayaran defisitnya. Dalam hal ini termasuk juga mengurangi defisit bagi BPJS Kesehatan.

"Baik itu melalui kontribusi dari pemerintah daerah yang masih belum memenuhi kewajibannya maupun sebagai campuran atau bauran policy-nya," ujarnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4464 seconds (0.1#10.140)