Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks #TurunkanJokowi Diapresiasi

Senin, 17 September 2018 - 21:16 WIB
Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks #TurunkanJokowi Diapresiasi
Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks #TurunkanJokowi Diapresiasi
A A A
JAKARTA - Gerak cepat kepolisian dalam menangkap pelaku penyebaran hoaks atau kabar bohong terkait kericuhan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) diapresiasi oleh Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI). Pasalnya, gerak cepat itu dianggap sebagai bukti bahwa Kepolisian serius memerangi hoaks.

"Cepatnya penangkapan terhadap pelaku harus kita apresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa Polri benar-benar serius memerangi hoaks,” ujar Ketua HPHSI Galang Prayogo, Senin (17/9/2018).

Diakuinya bahwa gerak cepat Kepolisian untuk merespons semua hoaks yang meresahkan masyarakat sudah sepatutnya. Terlebih saat ini sudah memasuki tahun politik, sehingga hoaks dikhawatirkan dapat menjadi api dalam sekam yang mempunyai daya rusak jika tak segera ditanggulangi.

“Penyebaran video rusuh yang viral kemarin lusa itu barangkali oleh sebagian orang dinilai receh, tapi dampak yang ditimbulkan tidak bisa dibilang sepele,” jelasnya.

Namun, dia berharap agar kepolisian tidak tebang pilih dalam menindak pelaku penyebaran hoaks. Dia melanjutkan, kepolisian diharapkan dapat menunjukkan profesionalitasnya dengan juga bergerak cepat terhadap seluruh pelaku hoaks.

“Masih ada suara sumbang, ah itu karena pelakunya dari golongan A atau B yang menentang pemerintah aja, makanya cepat ditangkap,” katanya.

Diketahui, kepolisian telah meringkus seorang pria berinisial SAA, pelaku penyebaran video hoaks kericuhan unjuk rasa di Gedung MK. Video itu diunggah di akun Facebooknya pada tanggal 14 September 2018 dengan caption 'Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta aksi mengusung tagar #TurunkanJokowi Mohon viralkan karena media TV dikuasai petahana'.

Sedangkan kepolisian berpendapat, video tersebut sebenarnya adalah video simulasi penanganan unjuk rasa menjelang Pemilu 2019 yang digelar TNI-Polri pada hari yang sama. SAA ditangkap pada 15 September 2018 di sebuah warung kopi dekat kediamannya di Jalan Muara II, Tanjung Barat, Jakarta Selatan Sabtu 15 September 2018.

SAA pun dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 terang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9924 seconds (0.1#10.140)