Lemkapi Apresiasi Sikap Presiden Soal Demo Asal Sesuai Aturan

Minggu, 16 September 2018 - 21:37 WIB
Lemkapi Apresiasi Sikap Presiden Soal Demo Asal Sesuai Aturan
Lemkapi Apresiasi Sikap Presiden Soal Demo Asal Sesuai Aturan
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengajak semua pihak untuk mentaati hukum dan mengikuti aturan dalam hal menyampaikan pendapat di depan umum. Hal ini sebagaimana dimaksud UU No 9/1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Direktur Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, aturan ini harus dipahami secara utuh karena sesuai Pasal 6. Dalam aturan itu disebutkan setiap menyampaikan pendapat perlu memperhatikan sejumlah hal yakni harus menghormati hak-hak org lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketaatan dan peraturan perundangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanann dan ketertiban umu serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kami menilai beberapa point di Pasal 6 ini penting dipatuhi semua pihak agar kegiatan menyampaikan pendapt menjelang Pilpres berjalan tertib dan aman,” kata Edi dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (16/9/2018).

Mantan anggota Kompolnas ini mengapreasiasi keterbukaan Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dengan melakukan demonstrasi. Namun Presiden meminta publik untuk mengikuti aturan saat menyampaikan aspirasi tersebut. "Kami apresiasi keterbukaan Presiden dan tidak melarang masyarakat untuk demo,” ujar pengajar ilmu hukum Universitas Dirgantara Suryadarma Jakarta ini.

Menurut Edi, dalam setiap menyampaikan pendapat di muka umum semua pihak harus menggunakan etika berpolitik yang santun dan tidak menggangu hak org lain, termasuk hak calon presiden. Apalagi calon presiden itu adalah presiden Indonesia yg kini masih menjabat yang harus kita hormati. “Siapapun dia, harus menghormati Presiden karena Presiden simbol negara,” tegasnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6426 seconds (0.1#10.140)