Reaksi KPU Terkait Putusan MA Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg

Jum'at, 14 September 2018 - 23:11 WIB
Reaksi KPU Terkait Putusan MA Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg
Reaksi KPU Terkait Putusan MA Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan permohonan atau gugatan judicial review (JR) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam putusan tersebut pada pokoknya MA membatalkan PKPU yang melarang narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg). Terhadap putusan ini, KPU belum mau berkomentar.

"Karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai Pihak tergugat/termohon JR tersebut," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Diketahui dengan putusan ini, para narapidana kasus korupsi bisa menggunakan haknya untuk dipilih sebagai calon wakil rakyat. Putusan ini pun berpotensi akan menuai komentar negatif dari sejumlah kalangan masyarakat.

Sebelum putusan MA, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah lebih dulu mengabulkan sengketa gugatan pemilu terkait PKPU yang melarang napi kasus korupsi menjadi caleg. Pengaduan kepada Bawaslu daerah dilakukan mantan terpidana kasus korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4926 seconds (0.1#10.140)