Bawaslu Awasi Kepala Daerah yang Menjadi Tim Kampanye Pilpres

Kamis, 13 September 2018 - 20:25 WIB
Bawaslu Awasi Kepala...
Bawaslu Awasi Kepala Daerah yang Menjadi Tim Kampanye Pilpres
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi kepala daerah maupun pejabat negara yang masuk dalam struktur tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan meski PKPU melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. Namun, mereka tetap bisa bergerak sebagai tim di dalamnya, tentu dengan menaati beberapa aturan.

Dia mengingatkan kepala daerah wajib mengajukan cuti ketika mengikuti kampanye di hari kerja. Cuti hanya boleh diajukan maksimal satu hari dalam satu pekan kerja. Aturan cuti itu tak berlaku apabila kampanye dilakukan akhir pekan atau libur nasional.

"Jadi kira-kira kepala daerah yang bisa berkampanye maksimal tiga hari di setiap minggunya karena Sabtu dan Minggu tidak dihitung hari kerja. Itu aturannya gitu," ucapnya (13/9) di Gedung Bawaslu Jakarta.

Penggunaan fasilitas negara, sambungnya, untuk kepentingan kampanye sangat dilarang. Bawaslu akan mengawasi gerak-gerik kepala daerah maupun penyelenggara negara yang masuk dalam struktur tim kampanye.

"Nanti kami yang akan mengawasi, bahwa dia ketika berkampanye menggunakan fasilitas negara atau tidak. Memang ada fasilitas negara yang melekat seperti soal keamanan, tetapi kalau penggunaan fasilitas negara yang lainnya itu tidak boleh," ungkapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)