Isu Suara Ganjar-Mahfud Dikunci 17%, KPU Klaim Tak Bisa Kontrol Suara Masuk
Sabtu, 09 Maret 2024 - 16:58 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membantah pihaknya telah mematok suara sebanyak 17% untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal ini ditegaskan menanggapi pernyataan Mahfud MD yang mengaku mendengar suara paslon nomor urut 3 sudah dipatok.
"KPU tidak pernah mematok suara si A, si B dan seterusnya, partai ini partai itu. Sejak awal itu nggak ada karena pemungutan suara ini kan bersifat langsung," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024).
"Artinya yang menentukan perolehan suara adalah suaranya pemilih yang menggunakan hak pilih pada hari H pemungutan suara, untuk di dalam negeri itu tanggal 14 Februari 2024," katanya.
Hasyim menegaskan, pihaknya tak bisa mengontrol jumlah pemilih yang datang ke TPS, apalagi untuk mengontrol suara yang masuk ke paslon tertentu.
"Katakanlah dari DPT, dari DPTb, atau DPK di dalam negeri itu berapa yang akan hadir juga KPU tidak bisa memprediksi, tidak bisa mengontrol. Apalagi kemudian mengontrol perolehan suara, mengontrol dalam arti sudah mematok sudah menentukan sejak awal pasangan calon nomor 1 sekian, nomor 2 skekian, nomor 3 sekian. jadi tidak apa KPU kemudian sudah, istilahnya tadi sudah mengunci di angka sekian persen, tidak pernah ada situasi itu," tutur Hasyim.
Hasyim memastikan KPU tidak pernah mematok suara dari paslon tertentu, persentase yang masuk merupakan hasil dari pemungutan suara secara langsung pada 14 Februari 2024.
"KPU tidak pernah mematok suara si A, si B dan seterusnya, partai ini partai itu. Sejak awal itu nggak ada karena pemungutan suara ini kan bersifat langsung," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024).
"Artinya yang menentukan perolehan suara adalah suaranya pemilih yang menggunakan hak pilih pada hari H pemungutan suara, untuk di dalam negeri itu tanggal 14 Februari 2024," katanya.
Hasyim menegaskan, pihaknya tak bisa mengontrol jumlah pemilih yang datang ke TPS, apalagi untuk mengontrol suara yang masuk ke paslon tertentu.
"Katakanlah dari DPT, dari DPTb, atau DPK di dalam negeri itu berapa yang akan hadir juga KPU tidak bisa memprediksi, tidak bisa mengontrol. Apalagi kemudian mengontrol perolehan suara, mengontrol dalam arti sudah mematok sudah menentukan sejak awal pasangan calon nomor 1 sekian, nomor 2 skekian, nomor 3 sekian. jadi tidak apa KPU kemudian sudah, istilahnya tadi sudah mengunci di angka sekian persen, tidak pernah ada situasi itu," tutur Hasyim.
Hasyim memastikan KPU tidak pernah mematok suara dari paslon tertentu, persentase yang masuk merupakan hasil dari pemungutan suara secara langsung pada 14 Februari 2024.
Lihat Juga :