Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Jum'at, 08 Maret 2024 - 08:26 WIB
loading...
Mantan Kepala Bea Cukai...
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar , Andhi Pramono hari ini, Jumat (8/3/2024), dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar. Pembacaan tuntutan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kita ketemu lagi hari Jumat tanggal 8 Maret (hari ini) untuk tuntutan pidana (terdakwa Andhi Pramono)," kata Majelis Hakim Djuyamto dalam sidang sebelumnya, Jumat (1/3/2024) pekan lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.



"Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah tersebut," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," sambung JPU.

Jika ditotalkan, jumlah mata uang rupiah dan asing itu senilai Rp58.974.116.189. Jumlah tersebut, Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj. Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga 2023 saat ia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.



JPU menyebutkan, Andhi menerima gratifikasi tersebut secara langsung dan melalui transfer rekening. Untuk memuluskan akal bulusnya, Andhi pun tidak hanya menggunakan nomor rekening atas nama pribadinya.

"Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima Terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank," ujarnya.

JPU mencatat, setidaknya terdapat sembilan nomor rekening atas nama orang lain yang terdakwa pakai untuk menerima setoran tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Febri Diansyah Penuhi...
Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK, Akan Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
Mutasi Polri, Deputi...
Mutasi Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar
KPK Sita Motor dari...
KPK Sita Motor dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tanda Tangani Surat...
KPK Tanda Tangani Surat Pemanggilan Ridwan Kamil Pekan Ini
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
KPK Selidiki Korupsi...
KPK Selidiki Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Ditaksir Rugikan Negara Rp252 Miliar
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas antara PGN dan IAE
Batas Akhir Tersisa...
Batas Akhir Tersisa Beberapa Jam Lagi, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Siap Hadapi Gugatan...
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Rekomendasi
Gara-gara Tarif, Pertumbuhan...
Gara-gara Tarif, Pertumbuhan Ekonomi Tetangga Indonesia Ini Bisa 0%
Direktur Utama BRI Hery...
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS
Jadwal Tes Online Rekrutmen...
Jadwal Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Sudah Siap?
Berita Terkini
Pengacara Jokowi Tegaskan...
Pengacara Jokowi Tegaskan Narasi Ijazah Palsu Menyesatkan
44 menit yang lalu
Sidang Korupsi Impor...
Sidang Korupsi Impor Gula, Saksi Ungkap Charles Sitorus Pernah Naik Lift Khusus Menteri
1 jam yang lalu
Ketua PN Jaksel Terima...
Ketua PN Jaksel Terima Suap Korporasi, Hardjuno Wiwoho: Penghinaan Terhadap Negara
1 jam yang lalu
12 Jenazah Korban Pembantaian...
12 Jenazah Korban Pembantaian KKB Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya
1 jam yang lalu
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
1 jam yang lalu
MA Bakal Pakai Robot...
MA Bakal Pakai Robot Tunjuk Majelis Hakim Buntut Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
2 jam yang lalu
Infografis
Inggris Saat Ini Menghadapi...
Inggris Saat Ini Menghadapi Ancaman 800 Rudal Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved