Kasus Korupsi DPRD Malang Tamparan Keras bagi Pemerintah

Rabu, 05 September 2018 - 12:16 WIB
Kasus Korupsi DPRD Malang Tamparan Keras bagi Pemerintah
Kasus Korupsi DPRD Malang Tamparan Keras bagi Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fikchar Hadjar menganggap kasus korupsi yang terjadi pada DPRD kota Malang merupakan tamparan keras bagi pemerintahan. Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi itu tidak mungkin dilakukan oleh hanya seorang diri saja, melainkan secara kolektif atau bersama.

Selain itu, Abdul menilai dari kasus - kasus korupsi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, yang memiliki peran besar adalah yang memiliki kewenangan.

"Yang paling dominan jadi pelaku ya mereka yang memiliki kewenangan mengawasi, seperti DPR dan DPRD," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya yang di terima SINDOnews, Rabu (5/9/2018).

Menurut Abdul, siapa pun mereka yang berada di lingkungan tindak pidana korupsi akan secara otomatis atau langsung terjerat, sesuai dengan aturan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dalam Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan menjadi alat untuk menjerat semua pelaku, baik sebagai pelaku langsung ataupun peserta yang membantu, menyuruh, dan memberi fasilitas, atau bahkan sebagai pelaku utama," jelasnya.

Untuk mencegah kembalinya hal serupa, lanjut Abdul, maka dikeluarkanlah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg).

"Karena itu memberantas koruptor di legislatif harus dimulai sejak rekrutmennya. Sayangnya Bawaslu tidak menyadari ini yang akhirnya para koruptor diloloskan," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mentersangkakan dan menahan 22 orang anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019, terkait kasus suap pembahasan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015.

Ke-22 orang tersebut diduga telah menerima fee masing-masing sebesar Rp12,5 juta-Rp50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana KPK telah menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton, Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo serta 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8318 seconds (0.1#10.140)