Geledah Rumah Hanan Supangkat di Jakbar, KPK Ungkap Hasilnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah Hanan Supangkat terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/3/2024) malam. Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Ali menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Ia mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah. Kendati, belum dihitung berapa totalnya.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujarnya.
Lebih jauh, Ali menyebutkan bahwa untuk proses penyitaan dan analisis segera dilakukan.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Hanan Supangkat di Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa 4 koper dan 1 boks. Penggeledahan berlangsung selama 7 jam mulai pukul 21.30 WIB, Rabu (6/3/2024) hingga pukul 04.30 WIB, Kamis (7/3/2024).
Saat keluar terlihat sejumlah penyidik membawa 4 koper dan mesin penghitung uang. Terdapat segel penyidik KPK pada semua koper dan boks. Sebanyak 12 penyidik KPK tiba di rumah Hanan Supangkat dengan menggunakan 3 mobil.
Penggeledahan rumah Hanan di Kembangan, Jakarta Barat diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Penggeledahan dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Informasi yang kami peroleh betul," kata Ali, Rabu (6/3/2024).
Untuk diketahui, Hanan pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait TPPU SYL. Penyidik menanyakan komunikasi Hanan dengan SYL. KPK juga menanyakan dugaan proyek pekerjaan di Kementan kepada Hanan. Penyidik KPK terus melengkapi informasi pembuktian dugaan TPPU yang dilakukan SYL.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU," ujar Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sejumlah hasil ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Hanan Supangkat saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi di kasus TPPU SYL.
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Ali menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Hanan Supangkat itu terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Ia mengatakan ada sejumlah uang dalam bentuk valas dan rupiah. Kendati, belum dihitung berapa totalnya.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujarnya.
Lebih jauh, Ali menyebutkan bahwa untuk proses penyitaan dan analisis segera dilakukan.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Hanan Supangkat di Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa 4 koper dan 1 boks. Penggeledahan berlangsung selama 7 jam mulai pukul 21.30 WIB, Rabu (6/3/2024) hingga pukul 04.30 WIB, Kamis (7/3/2024).
Saat keluar terlihat sejumlah penyidik membawa 4 koper dan mesin penghitung uang. Terdapat segel penyidik KPK pada semua koper dan boks. Sebanyak 12 penyidik KPK tiba di rumah Hanan Supangkat dengan menggunakan 3 mobil.
Penggeledahan rumah Hanan di Kembangan, Jakarta Barat diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Penggeledahan dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Informasi yang kami peroleh betul," kata Ali, Rabu (6/3/2024).
Untuk diketahui, Hanan pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait TPPU SYL. Penyidik menanyakan komunikasi Hanan dengan SYL. KPK juga menanyakan dugaan proyek pekerjaan di Kementan kepada Hanan. Penyidik KPK terus melengkapi informasi pembuktian dugaan TPPU yang dilakukan SYL.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU," ujar Ali.
(abd)