Wakil Ketua MPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Label SNI

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:15 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Desak...
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mendesak polisi mengusut tuntas kasus pemalsuan SNI yang berpotensi merugikan negara Rp2,7 trilun. Jika serius maka polisi tidak akan kesulitan untuk mengungkap kasus ini. Foto/SINDOphoto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mendesak polisi mengusut tuntas kasus pemalsuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara Rp2,7 trilun. Menurutnya, jika serius maka polisi tidak akan kesulitan untuk mengungkap kasus ini.

"Segera tindak lanjuti dan kejar pelakunya. Jika serius kami kira tidak sulit untuk mengungkap modus dan menangkap pelakunya. Jangan tunda lagi agar tidak muncul kerugian yang lebih besar," kata anggota Komisi III DPR ini kepada wartawan, Jumat (14/8).

Laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020. Dalam kasus itu penyidik Bareskrim Polri telah mengamankan dua tersangka. Namun orang yang diduga sebagai pelaku utama masih menghirup udara bebas. Kasus ini hingga sekarang belum jelas kelanjutannya. (Baca juga: Mangkrak, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas Pemalsuan Label SNI)

"Dilihat dari potensi kerugian negaranya sangat besar Rp2,7 triliun setara dengan 1 tahun anggaran satu kementerian. Kami desak aparat penegak hukum segera melakukan atensi khusus untuk tindak lanjuti laporan tersebut," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini. (Baca juga: MPR Ingatkan Efek Domino Resesi Jika Pandemi Tak Segera Diatasi)

Informasi tentang ini pernah juga diembuskan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane pada akhir Juni 2020. Menurut Neta, praktik pemalsuan tersebut sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun.

“Ada apa dengan penyidik? Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta dibiarkan bebas?,” ujar Neta. (Lihat grafis: Hore! Pemerintah Beri Pulsa Gratis Untuk Guru, Murid dan Dosen)

Menurut dia, petinggi Polri harus mengawasi penanganan kasus itu supaya penuntasannya transparan. Pasalnya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada besi siku bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.

"Petinggi Polri perlu menjelaskan secara transparan, kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan> Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020," kata Neta.

Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand dan China berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu kemudian dijual kepada konsumen.

Sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memandang kasus tersebut perlu menjadi atensi khusus kepolisian. Tujuannya agar pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat terungkap tanpa pandang bulu.

Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk pada 17 Juni 2020. Pelapor mengadukan Kimin Tanoto, selaku komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita, dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU No 3/2014 tentang Perindustrian dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sejauh ini, polisi sudah mengamankan dua anak buah Kimin. Termasuk menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3003 seconds (0.1#10.140)