Wakil Ketua MPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Label SNI
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
"Petinggi Polri perlu menjelaskan secara transparan, kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan> Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020," kata Neta.
Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand dan China berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu kemudian dijual kepada konsumen.
Sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memandang kasus tersebut perlu menjadi atensi khusus kepolisian. Tujuannya agar pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat terungkap tanpa pandang bulu.
Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk pada 17 Juni 2020. Pelapor mengadukan Kimin Tanoto, selaku komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita, dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU No 3/2014 tentang Perindustrian dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sejauh ini, polisi sudah mengamankan dua anak buah Kimin. Termasuk menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda.
Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand dan China berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu kemudian dijual kepada konsumen.
Sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memandang kasus tersebut perlu menjadi atensi khusus kepolisian. Tujuannya agar pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat terungkap tanpa pandang bulu.
Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk pada 17 Juni 2020. Pelapor mengadukan Kimin Tanoto, selaku komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita, dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU No 3/2014 tentang Perindustrian dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sejauh ini, polisi sudah mengamankan dua anak buah Kimin. Termasuk menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda.
(poe)
Lihat Juga :