Hak Angket Pemilu 2024, PPP: Kami Fokus Rekapitulasi dan Kaji Pendapat Majelis

Kamis, 07 Maret 2024 - 09:03 WIB
loading...
Hak Angket Pemilu 2024, PPP: Kami Fokus Rekapitulasi dan Kaji Pendapat Majelis
Juru bicara Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono yakni Imam Priyono mengatakan, PPP masih fokus pada rekapitulasi suara Pileg mengingat posisi PPP fluktuatif di ambang batas parlemen 4%. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Usulan hak angket mulai disuarakan sejumlah fraksi pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024). Tiga fraksi pengusul hak angket kecurangan Pemilu 2024 yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan, dua fraksi lain yang sebelumnya diwacanakan turut menggulirkan hak angket belum bersuara antara lain Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai NasDem.

Juru bicara Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono yakni Imam Priyono mengatakan, PPP hingga saat ini masih fokus pada rekapitulasi suara Pemilu Legislatif (Pileg) mengingat posisi PPP masih fluktuatif di ambang batas parlemen 4%.



Namun demikian, jajaran pimpinan DPP PPP terus intens mempertimbangkan pandangan majelis PPP antara lain majelis kehormatan dan majelis pertimbangan soal hak angket.

"Tentu kami hingga kini sangat fokus mengawal rekapitulasi suara sebab seperti kita tahu posisi PPP masih fluktuatif di nilai ambang batas parlemen 4%," ujar Imam, Kamis (7/3/2024).

Menurut dia, jajaran pimpinan PPP setiap hari terus intensif berkomunikasi dan mempertimbangkan masukan Majelis PPP sebagai forum ulama dan politisi senior PPP seperti pandangan Ketua Majelis Kehormatan PPP KH Zarkasih Nur yang meminta PPP bijaksana melihat hak angket khususnya menyoroti potensi perpecahan umat.

"Namun, di lain sisi pandangan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy, hak angket tetap perlu digulirkan untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. Pendapat-pendapat ini terus kami kaji dengan seksama," katanya.

Imam menambahkan hasil Sirekap KPU terkini menunjukkan PPP masih termasuk dalam 9 partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen, namun tentunya hasil akurat akan didapatkan pada 20 Maret 2024 saat penetapan perolehan suara Pileg dilakukan KPU.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)