Di Tugu Proklamasi, Masyarakat Penegak Konstitusi Sampaikan Mosi Tidak Percaya kepada Jokowi
Rabu, 06 Maret 2024 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Berikut poin-poin yang mendorong Masyarakat Penegak Konstitusi mengeluarkan mosi tidak percaya.
1. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga melibatkan diri dalam konflik kepentingan demi meloloskan anak sulung Presiden Joko Widodo sebagai Cawapres 2024 melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi No 90 Tahun 2023 yang mengubah salah satu pasal dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu); terkait dengan persyaratan Capres & Cawapres. Dari hal tersebut, Presiden patut diduga telah turut serta melakukan Tindakan Kolutif dan Nepotis, yang melanggar pasal 5 Ayat 4 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
2. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga melakukan pembiaran atau tidak melakukan teguran atau tindakan apapun terhadap Pimpinan KPU yang dengan jelas melanggar Peraturan KPU tentang usia Capres Cawapres, seharusnya KPU terlebih dahulu menyesuaikan Peraturan KPU terhadap Putusan MK, namun sudah menerima pendaftaran Paslon tertentu dengan Peraturan KPU yang lama yang masih mengatur batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun.
3. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga telah melalaikan tugas dan perannya dalam menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil, yaitu
a. Pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU yang telah divonis beberapa kali oleh DKPP, meskipun dalam hal ini terdapat kewenangan Presiden sebagaimana tercantum pada pasal 37 Ayat 2 butir b, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
b. Pembiaran terhadap manipulasi data dan pembohongan publik vang diduga dilakukan oleh KPU dalam tayangan rekapitulasi SIREKAP secara tidak akurat den berubah-ubah sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan publik. (Referensi: Ribuan laporan publik terkait perbedaan data suara yang ditampilkan oleh SIREKAP secara berbeda dengan foto C1 Hasil).
1. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga melibatkan diri dalam konflik kepentingan demi meloloskan anak sulung Presiden Joko Widodo sebagai Cawapres 2024 melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi No 90 Tahun 2023 yang mengubah salah satu pasal dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu); terkait dengan persyaratan Capres & Cawapres. Dari hal tersebut, Presiden patut diduga telah turut serta melakukan Tindakan Kolutif dan Nepotis, yang melanggar pasal 5 Ayat 4 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
2. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga melakukan pembiaran atau tidak melakukan teguran atau tindakan apapun terhadap Pimpinan KPU yang dengan jelas melanggar Peraturan KPU tentang usia Capres Cawapres, seharusnya KPU terlebih dahulu menyesuaikan Peraturan KPU terhadap Putusan MK, namun sudah menerima pendaftaran Paslon tertentu dengan Peraturan KPU yang lama yang masih mengatur batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun.
3. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga telah melalaikan tugas dan perannya dalam menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil, yaitu
a. Pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU yang telah divonis beberapa kali oleh DKPP, meskipun dalam hal ini terdapat kewenangan Presiden sebagaimana tercantum pada pasal 37 Ayat 2 butir b, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
b. Pembiaran terhadap manipulasi data dan pembohongan publik vang diduga dilakukan oleh KPU dalam tayangan rekapitulasi SIREKAP secara tidak akurat den berubah-ubah sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan publik. (Referensi: Ribuan laporan publik terkait perbedaan data suara yang ditampilkan oleh SIREKAP secara berbeda dengan foto C1 Hasil).
Lihat Juga :