Usai Diperiksa 5 Jam, KPK Langsung Tahan Idrus Marham

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 19:53 WIB
Usai Diperiksa 5 Jam, KPK Langsung Tahan Idrus Marham
Usai Diperiksa 5 Jam, KPK Langsung Tahan Idrus Marham
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Idrus ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau sekitar 5 jam.

Mantan Sekjen Partai Golkar itu tampak sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye ketika menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 18.30 WIB. Idrus menegaskan, dirinya selalu siap mengikuti semua proses hukum dan segala bentuk tahapan-tahapan yang berjalan di KPK.

"Dan saya sudah katakan, semua saya ikuti tahapan-tahapan ini, dan semua saya hormati semua, langkah-langkah yang diambil," ujar Idrus di Gedung KPK, Jakarta.

Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 21 Agustus 2018. Ia diduga dijanjikan uang sebesar USD1,5 juta agar mendorong terjadinya kesepakatan kerja sama PLTU Riau.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan mengenai penahanan terhadap Idrus Marham. Febri menjelaskan nantinya Idrus akan di tahan di Rutan KPK.

"Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4," kata Febri saat dikonfirmasi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5705 seconds (0.1#10.140)