Raih Bintang Jasa Utama, Ini Respons Ahmad Basarah

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:24 WIB
loading...
Raih Bintang Jasa Utama,...
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memberikan salam kepada Presiden Joko Widodo seusai menerima anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama di Istana Negara, Kamis (13/8/2020). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada sejumlah tokoh nasional. Salah satunya Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Tanda kehormatan ini diberikan lewat Keputusan Presiden Nomor 52/TK/Tahun 2020 pada 22 Juni 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan diserahkan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Terkait dengan penghargaan yang diterimanya, Basarah mengatakan bahwa tanda kehormatan berupa Bintang Jasa Utama ini, sesuai namanya, adalah sebuah penghormatan bukan hanya untuk dirinya pribadi, tetapi juga untuk lembaga MPR dan PDI Perjuangan, partai politik tempat dirinya berjuang. (Baca juga: Bintang Tanda Jasa untuk Duo F, Upaya Jokowi Jinakkan Kekuatan Kritis)

"Untuk itu saya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak yang telah mempertimbangkan saya layak menerima anugerah yang besar ini. Secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri yang telah memberi saya banyak kepercayaan dan tanggungjawab dalam berkarya untuk bangsa dan negara," ujar Basarah seusai menerima penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara. (Baca juga: Daftar Lengkap Penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi)

Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono mengatakan, penunjukan orang-orang yang mendapatkan tanda jasa diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. "Penunjukan itu dilakukan atas dasar pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh dewan tertentu yang ditunjuk oleh Presiden. Berdasarkan masukan dewan itulah, Presiden menenentukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh negara," katanya, Jumat (14/8/2020).

Menurut dia, Pasal 28 ayat (3), menyebutkan ada syarat khusus yang mengatur pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Penerima Bintang Jasa adalah orang-orang yang dianggap berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan/atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional. "Saya yakin Mas Ahmad Basarah memenuhi semua kriteria itu," jelas Dosen Universitas Jember Jawa Timur ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Soroti Kasus Tudingan...
Soroti Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Djarot: Tunjukkan Aslinya, Nggak Usah Pakai Drama di Pengadilan
Silakan Jokowi Keliling...
Silakan Jokowi Keliling Indonesia, PDIP: Bebas, tapi Harus Tunjukkan Ijazah
Evita DPR Soroti Ruwetnya...
Evita DPR Soroti Ruwetnya Industri Tekstil Nasional
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Legislator PDIP Sebut...
Legislator PDIP Sebut Tragedi Bus ALS Alarm Keras Kegagalan Pengawasan Transportasi dan Infrastruktur Jalan
PDIP Desak Investigasi...
PDIP Desak Investigasi Menyeluruh Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Rekomendasi
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
Korea Selatan Kembangkan...
Korea Selatan Kembangkan Teknologi Mesin Metana untuk Roket Luar Angkasa
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved