Raih Bintang Jasa Utama, Ini Respons Ahmad Basarah

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:24 WIB
loading...
Raih Bintang Jasa Utama,...
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memberikan salam kepada Presiden Joko Widodo seusai menerima anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama di Istana Negara, Kamis (13/8/2020). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada sejumlah tokoh nasional. Salah satunya Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Tanda kehormatan ini diberikan lewat Keputusan Presiden Nomor 52/TK/Tahun 2020 pada 22 Juni 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan diserahkan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Terkait dengan penghargaan yang diterimanya, Basarah mengatakan bahwa tanda kehormatan berupa Bintang Jasa Utama ini, sesuai namanya, adalah sebuah penghormatan bukan hanya untuk dirinya pribadi, tetapi juga untuk lembaga MPR dan PDI Perjuangan, partai politik tempat dirinya berjuang. (Baca juga: Bintang Tanda Jasa untuk Duo F, Upaya Jokowi Jinakkan Kekuatan Kritis)

"Untuk itu saya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak yang telah mempertimbangkan saya layak menerima anugerah yang besar ini. Secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri yang telah memberi saya banyak kepercayaan dan tanggungjawab dalam berkarya untuk bangsa dan negara," ujar Basarah seusai menerima penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara. (Baca juga: Daftar Lengkap Penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi)

Pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono mengatakan, penunjukan orang-orang yang mendapatkan tanda jasa diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. "Penunjukan itu dilakukan atas dasar pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh dewan tertentu yang ditunjuk oleh Presiden. Berdasarkan masukan dewan itulah, Presiden menenentukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh negara," katanya, Jumat (14/8/2020).

Menurut dia, Pasal 28 ayat (3), menyebutkan ada syarat khusus yang mengatur pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Penerima Bintang Jasa adalah orang-orang yang dianggap berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan/atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional. "Saya yakin Mas Ahmad Basarah memenuhi semua kriteria itu," jelas Dosen Universitas Jember Jawa Timur ini.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menambahkan, Basarah memang layak dianugerahi penghormatan prestisius itu karena pengabdiannya, jasa, dan karyanya buat bangsa sudah memenuhi syarat bagi Ketua DPP PDI Perjuangan itu mendapatkan kehormatan tersebut.

"Ahmad Basarah kan selama ini memang lebih dikenal sebagai politisi yang sangat menaruh perhatian terhadap persoalan ideologi negara. Dia bukan hanya meluangkan waktu untuk memasyarakatkan Pancasila sebagai salah satu tugas pimpinan MPR, tapi juga rajin dan tekun mengkaji dan meneliti Pancasila secara komprehensif," tuturnya.

Dalam catatannya, selama Juni 2020 atau yang disebut dengan Bulan Bung Karno, Basarah mengadakan lebih dari 20 kali webinar dengan sejumlah forum dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. dari pagi sampai malam tentang ideologi negara ini," tandas Karyono.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
Connie Serahkan Dokumen...
Connie Serahkan Dokumen dan Video Rahasia Titipan Hasto ke Wasekjen PDIP
Gibran Buat Konten Bonus...
Gibran Buat Konten Bonus Demografi, PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja Gitu Lho!
Hari Kartini, Megawati...
Hari Kartini, Megawati Tegaskan Perempuan Bukan Makhluk yang Harus Tunduk dalam Diam
Megawati: Perempuan...
Megawati: Perempuan adalah Tiang Negara, jika Rapuh, Tergulinglah Masa Depan Bangsa
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
Sinyal Pertemuan Lanjutan...
Sinyal Pertemuan Lanjutan Prabowo dan Megawati, Gerindra: Itu Suatu yang Baik!
Satgas PDIP Amankan...
Satgas PDIP Amankan Terduga Penyusup Sidang Hasto, Guntur Romli: Mereka Pakai Kaus Provokatif
Rekomendasi
Chris Eubank Jr Tabrak...
Chris Eubank Jr Tabrak Klausul Rehidrasi, Kena Denda Rp16,9 Miliar? Carl Frampton: Itu Menyakitinya!
Keseruan Cristiano Ronaldo...
Keseruan Cristiano Ronaldo vs Sandy Walsh di Liga Champions Asia Elite
Menteri Keuangan AS...
Menteri Keuangan AS Bertemu Menko Airlangga Mendorong Proses Negosiasi Tarif
Berita Terkini
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
1 jam yang lalu
Hasto PDIP Anggap Pencegahan...
Hasto PDIP Anggap Pencegahan Agustiani Tio oleh KPK ke Luar Negeri Tidak Manusiawi
1 jam yang lalu
7 Fakta di Balik Mualafnya...
7 Fakta di Balik Mualafnya Jenderal Kopassus Lodewijk F Paulus, Sempat Diancam Bakal Masuk Neraka
3 jam yang lalu
Gibran Bicara Hilirisasi...
Gibran Bicara Hilirisasi di Tengah Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
4 jam yang lalu
Brevet dan Penghargaan...
Brevet dan Penghargaan Komjen Imam Sugianto, Eks Ajudan Presiden SBY yang Kini Jabat Waka BIN
4 jam yang lalu
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
12 jam yang lalu
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved