Roy Suryo Mau Lapor Sirekap, Bareskrim: Silakan ke Bawaslu Dulu
Selasa, 05 Maret 2024 - 19:35 WIB
loading...
Bareskrim Polri angkat suara terkait pernyataan pakar telematika Roy Suryo yang merasa laporannya terkait permasalahan Sirekap KPU tidak diterima Bareskrim. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri angkat suara terkait pernyataan pakar telematika Roy Suryo yang merasa laporannya terkait permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU tidak diterima Bareskrim Polri.
Bareskrim menyatakan segala laporan terkait pemilu harus dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Roy bersama jajaran pengurus Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) datang ke SPKT Bareskrim Polri, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Roy Suryo Sambangi Bareskrim Polri Bawa Bukti-bukti Kecurangan Sirekap
Mereka hendak membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU dan pihak ITB terkait dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya menerima TPDI maupun Roy Suryo. Namun, Bareskrim tak dapat menindaklanjuti laporan itu lantaran menyangkut pelanggaran Pemilu 2024.
Bareskrim menyatakan segala laporan terkait pemilu harus dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Roy bersama jajaran pengurus Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) datang ke SPKT Bareskrim Polri, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Roy Suryo Sambangi Bareskrim Polri Bawa Bukti-bukti Kecurangan Sirekap
Mereka hendak membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU dan pihak ITB terkait dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya menerima TPDI maupun Roy Suryo. Namun, Bareskrim tak dapat menindaklanjuti laporan itu lantaran menyangkut pelanggaran Pemilu 2024.
Lihat Juga :