Dewan Pers Sebut Anggota Komite Publisher Rights Memiliki Komposisi Seimbang
Selasa, 05 Maret 2024 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi proses nya seperti itu. Kita menentukan unsur yang dari Dewan Pers iya, tapi untuk yang dari unsur Kemenko Polhukam tentunya surat keputusan dan ketetapannya dari Dewan Pers. Tapi hasil meeting di gugus tugas bahwa kami meminta Kemenko Polhukam untuk mengirimkan dua kali lipat dari yang dibutuhkan. Sehingga nanti di sini ada seleksi lagi," papar Yadi.
Menambahkan, Ninik Rahayu menyebutkan Anggota Komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diseleksi dengan kajian yang matang.
"(Anggota Komite) Diseleksi itu baik dari sisi kualifikasi yang memenuhi kebutuhan maupun jumlah. Karena jumlahnya belum ditentukan, apakah memang 11 pada akhirnya atau 7 atau 9," pungkas Ninik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024) menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.
Baca juga: Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights
Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.
Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.
Menambahkan, Ninik Rahayu menyebutkan Anggota Komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diseleksi dengan kajian yang matang.
"(Anggota Komite) Diseleksi itu baik dari sisi kualifikasi yang memenuhi kebutuhan maupun jumlah. Karena jumlahnya belum ditentukan, apakah memang 11 pada akhirnya atau 7 atau 9," pungkas Ninik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024) menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.
Baca juga: Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Tindak Lanjuti Perpres Publisher Rights
Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.
Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.
(kri)
Lihat Juga :