Ikrar Nusa Bhakti Minta DPR Dengarkan Suara Rakyat soal Hak Angket Pemilu 2024

Senin, 04 Maret 2024 - 21:35 WIB
loading...
Ikrar Nusa Bhakti Minta DPR Dengarkan Suara Rakyat soal Hak Angket Pemilu 2024
Pakar Politik Ikrar Nusa Bhakti mengatakan DPR harus mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 atas permintaan rakyat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pakar Politik Ikrar Nusa Bhakti mengatakan DPR harus mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 atas permintaan rakyat. Sebab, dia melihat hasil survei litbang Kompas sekitar 62,2% responden setuju DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Angka 62,2% itu bukan angka yang kecil, jadi DPR harus melek, dengar suara rakyat yang ingin kecurangan Pemilu 2024 dibongkar. DPR itu wakil rakyat, jadi lakukan tugas mengawasi pemerintah, termasuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan di Pemilu 2024," ujar Ikrar di Jakarta, Senin (4/3/2024).


Penggunaan hak angket DPR, menurut dia, karena rakyat Indonesia tidak menerima begitu saja hasil quick count Pemilu 2024 yang menunjukkan Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memperoleh suara terbanyak dan memenangkan pilpres satu putaran.

Dengan keluarnya survei itu, lanjut Ikrar, sekaligus membantah opini dari kubu Paslon 02, kalau rakyat Indonesia tidak mempersoalkan hasil Pemilu 2024 dan semua berjalan baik-baik saja.

"Dalam berbagai acara talk show di stasiun televisi maupun di media sosial, kubu Paslon 02 dan pemerintah mengopinikan seakan-akan pemilu ini baik-baik saja, rakyat senang, dan sudah melanjutkan kehidupan sehari-hari tanpa mempersoalkan hasil pemilu. Tapi kenyataannya rakyat tidak puas. Tolok ukurnya, ya hasil survei terbaru Kompas yang menunjukkan 62 persen rakyat menginginkan hak angket diproses DPR untuk mengungkap kecurangan pemilu," jelasnya.

Menurutnya, rakyat Indonesia tidak senang dengan situasi, dimana pemerintah maupun aparat penegak hukum seolah-olah mengabaikan dan membiarkan berbagai kecurangan Pemilu 2024 terjadi. Sehingga menilai hak angket merupakan jalan untuk membongkar kecurangan tersebut.

Keinginan agar kecurangan Pemilu 2024 dibongkar bukan hanya menjadi kepentingan paslon dan partai politik (parpol) yang kalah, melainkan juga menjadi kepentingan rakyat atas hak politik mereka. Ia menegaskan rakyat ingin agar penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas hak suara yang mereka salurkan, apalagi Sirekap KPU bermasalah dan mengacaukan hasil suara.

"Jadi sekali lagi, hak angket itu bukan hanya kebutuhan parpol dan paslon, tapi juga kebutuhan rakyat untuk kejelasan hak suara mereka, hak pilih mereka, yang hasilnya menjadi tidak jelas karena berbagai kecurangan pemilu, jadi DPR sebagai wakil rakyat harus menjalankan amanat rakyat untuk membuka soal kecurangan melalui hak angket," tutur Ikrar.

Terkait dengan hasil survei Litbang Kompas, Ikrar mengatakan partai politik di DPR harus serius menggulirkan hak angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024, terutama dari partai pengusung paslon 1 dan paslon 3.

Artinya, lanjut Ikrar, PDIP dan PPP yang mengusung Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maupun Partai Nasdem, PKS, dan PKB yang mengusung Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar harus kompak mengajukan hak angket untuk diproses DPR di masa sidang selanjutnya.

"Angket ini penting untuk membongkar setuntas-tuntasnya semua kasus kecurangan Pemilu 2024 sampai ke akar-akarnya," kata Ikrar.

Suara rakyat agar hak angket digulirkan DPR, baik dari kalangan kampus maupun organisasi kemasyarakatan dinilainya menunjukkan bahwa hak angket begitu penting dalam membongkar kecurangan Pemilu 2024.

"Itulah kenapa hak angket itu penting, karena kita harus membuka semua dugaan kecurangan yang terlihat bahkan secara telanjang dipertontonkan dalam Pemilu 2024, tapi seolah tidak digubris oleh pemerintah, oleh aparat penegak hukum untuk memproses berbagai kecurangan tersebut," papar Ikrar.

Mengenai opini yang digaungkan seolah-olah hak angket bukan ditujukan untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024, tetapi untuk menggulingkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat pengajuan hak angket di DPR.



"Yang paling utama itu hak angket untuk mengungkap kecurangan pemilu yang sudah sangat telanjang. Kalau ujungnya adalah untuk impeachment Presiden, itu persoalan lain. Yang pasti DPR jangan melempem menggunakan hak angket untuk mengikuti keinginan rakyat yang ingin kecurangan pemilu dibongkar," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3082 seconds (0.1#10.140)