Pro Kontra KUA, Kemenag Tegaskan Tak Campur Adukkan Agama, Hanya Pencatatan Pernikahan

Senin, 04 Maret 2024 - 16:21 WIB
loading...
Pro Kontra KUA, Kemenag Tegaskan Tak Campur Adukkan Agama, Hanya Pencatatan Pernikahan
Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno menegaskan kembali terkait inisiasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tempat pernikahan semua agama. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) , Suyitno menegaskan kembali terkait inisiasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tempat pernikahan semua agama. Suyitno menjelaskan hanya mengembalikan tugas Kemenag untuk melayani umat dalam mencatatkan pernikahannya dengan mudah tanpa harus pergi ke Dukcapil.

"Mempertegas, pencatatan nikah tidak sama dengan mencampuradukkan dengan persoalan teologis, tidak ada. Tidak ada urusan dengan pencampuran agama, nyatet doang di situ supaya umat terlayani tidak harus ke Dukcapil," ujar Suyitno kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).



"Tapi semangatnya Gusmen (Menag) ingin melayani umat lebih dekat. Ingat, bukan mencampuradukkan agama tapi menyangkut persoalan pencatatan," sambungnya.

Dia mengatakan bahwa KUA selama ini telah menjadi pencatatan nikah hanya untuk umat Islam. Padahal jika dikaji lebih lanjut, seharusnya Kemenag melayani semua agama yang ada Indonesia.

Namun, problem yang didapatkan saat ini adalah terkait UU pencatatan pernikahan yang bagi non muslim dilakukan di dinas kependudukan sejak dulu.

"Tapi karena ada UU seperti itu, sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, zaman Belanda sudah dipisahin kaya gitu. Sehingga problem makanya berdasarkan UUD 1945 agama secara konstitusional jelas ada state yang kemudian menjadi atributifnya Kemenag," jelasnya.

Maka, kata dia Kemenag akan menggunakan celah dengan memakai aturan dalam UUD 1945. Sehingga tidak harus menunggu revisi UU yang terlalu lama.

"Sekarang masih ada mengatur tentang UU Kependudukan, tapi jangan lupa setelah saya pelajari di atas UU. Itu masih ada UUD 1945, yang itu jelas kewenangan agama itu jelas mandatori negara dan negara menurunkan tusinya ke Kemenag," paparnya.

Dengan demikian, dia berharap tidak salah paham terkait inisiasi penggunaan KUA sebagai tempat pernikahan bagi semua agama. Namun wacana tersebut semata-mata demi melayani semua umat secara dekat.



"Jadi diskresi UU sangat dimungkinkan untuk digunakan bahwa KUA bisa digunakan sebagai tempat pencatatan nikah disemuanya. Penting masyarakat diberikan edukasi banyak masih salah paham seolah-olah persoalan teologis, ini administratif," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)