Pro Kontra KUA, Kemenag Tegaskan Tak Campur Adukkan Agama, Hanya Pencatatan Pernikahan
Senin, 04 Maret 2024 - 16:21 WIB
loading...
Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag), Suyitno menegaskan kembali terkait inisiasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tempat pernikahan semua agama. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kepala Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) , Suyitno menegaskan kembali terkait inisiasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tempat pernikahan semua agama. Suyitno menjelaskan hanya mengembalikan tugas Kemenag untuk melayani umat dalam mencatatkan pernikahannya dengan mudah tanpa harus pergi ke Dukcapil.
"Mempertegas, pencatatan nikah tidak sama dengan mencampuradukkan dengan persoalan teologis, tidak ada. Tidak ada urusan dengan pencampuran agama, nyatet doang di situ supaya umat terlayani tidak harus ke Dukcapil," ujar Suyitno kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Kemenag Susun Policy Brief Layanan KUA untuk Semua Agama
"Tapi semangatnya Gusmen (Menag) ingin melayani umat lebih dekat. Ingat, bukan mencampuradukkan agama tapi menyangkut persoalan pencatatan," sambungnya.
Dia mengatakan bahwa KUA selama ini telah menjadi pencatatan nikah hanya untuk umat Islam. Padahal jika dikaji lebih lanjut, seharusnya Kemenag melayani semua agama yang ada Indonesia.
Namun, problem yang didapatkan saat ini adalah terkait UU pencatatan pernikahan yang bagi non muslim dilakukan di dinas kependudukan sejak dulu.
"Tapi karena ada UU seperti itu, sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, zaman Belanda sudah dipisahin kaya gitu. Sehingga problem makanya berdasarkan UUD 1945 agama secara konstitusional jelas ada state yang kemudian menjadi atributifnya Kemenag," jelasnya.
"Mempertegas, pencatatan nikah tidak sama dengan mencampuradukkan dengan persoalan teologis, tidak ada. Tidak ada urusan dengan pencampuran agama, nyatet doang di situ supaya umat terlayani tidak harus ke Dukcapil," ujar Suyitno kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Kemenag Susun Policy Brief Layanan KUA untuk Semua Agama
"Tapi semangatnya Gusmen (Menag) ingin melayani umat lebih dekat. Ingat, bukan mencampuradukkan agama tapi menyangkut persoalan pencatatan," sambungnya.
Dia mengatakan bahwa KUA selama ini telah menjadi pencatatan nikah hanya untuk umat Islam. Padahal jika dikaji lebih lanjut, seharusnya Kemenag melayani semua agama yang ada Indonesia.
Namun, problem yang didapatkan saat ini adalah terkait UU pencatatan pernikahan yang bagi non muslim dilakukan di dinas kependudukan sejak dulu.
"Tapi karena ada UU seperti itu, sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, zaman Belanda sudah dipisahin kaya gitu. Sehingga problem makanya berdasarkan UUD 1945 agama secara konstitusional jelas ada state yang kemudian menjadi atributifnya Kemenag," jelasnya.
Lihat Juga :