Kemenag Susun Policy Brief Layanan KUA untuk Semua Agama

Senin, 04 Maret 2024 - 08:58 WIB
loading...
Kemenag Susun Policy...
FGD bertema Kebijakan Membangun Kelembagaan KUA yang Kompatibel dan Melayani Semua Agama yang digelar Puslitbang BALK Balitbang Diklat Kemenag, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melanjutkan rencana Kantor Urusan Agama ( KUA ) melayani semua agama di tengah pro dan kontra masyarakat. Saat ini Kemenag sedang menyiapkan policy brief dan naskah akademik untuk menunjang kebijakan tersebut.

Layanan KUA untuk semua agama juga menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Kebijakan Membangun Kelembagaan KUA yang Kompatibel dan Melayani Semua Agama yang digelar Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kemenag, beberapa waktu lalu.

Kepala Balitbang Diklat Kemenag Suyitno menekankan pentingnya penggunaan data sebagai landasan kebijakan, termasuk terkait revitalisasi KUA. Optimalisasi peran KUA ini telah dicanangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak awal 2021. Fokus revitalisasi bukan hanya pada fasilitas fisik, tapi juga fleksibilitas layanan.



"Ini tentang memudahkan fasilitasi layanan untuk umat, sama sekali tidak ada urusannya dengan pencampuradukkan ranah teologis, melainkan bagaimana melahirkan fleksibilitas layanan yang menjangkau umat," ujar Suyitno dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (4/3/2024).

Kebijakan yang digulirkan Menag Yaqut, kata Suyitno, merupakan terobosan solusi agar layanan pemerintah dapat menjangkau umat secara luas dan mendekati umat. Dia melihat, selama ini tidak sedikit umat yang kesulitan melakukan pencatatan pernikahannya di kantor yang aksesnya cukup jauh.

"Semua berpikir demi melayani umat. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pencatatan nikah agama selain Islam di KUA. KUA itu bukan Kantor Urusan Agama Islam, tetapi itu Kantor Urusan Agama," kata Suyitno.



Ia memaklumi adanya pro-kontra dalam sebuah kebijakan. Menurutnya, itu adalah hal biasa. Karena itu, Balitbang Diklat perlu melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek, misalnya regulasi, termasuk hiring dengan beberapa ahli, praktisi, dan tokoh berbagai agama. Hasilnya, bisa dirumuskan menjadi policy brief.

"Dari situlah yang akan kita formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1790 seconds (0.1#10.140)