Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Dirjen HAM: Kami Siap Susun Regulasi Baru
Sabtu, 02 Maret 2024 - 10:42 WIB
loading...
Kemenkumham menyambut positif rencana Kemenag merevitalisasi KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menyambut positif rencana Kementerian Agama (Kemenag) merevitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Menurutnya ini merupakan upaya Kemenag mempermudah akses layanan publik bagi seluruh warga negara.
“Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik,” ujar Dhahana, Sabtu (2/3/2024).
Akan tetapi, menurut Dhahana rencana tersebut tentu memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi hingga sosiologis. Pasalnya, pengejawantahan terobosan Menteri Agama tersebut memerlukan kerja-kerja praktis yang tidak sederhana.
Baca juga: Menag Yaqut Komentari Pro Kontra KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Dhahana mencontohkan dari aspek birokrasi misalnya, pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu serta penghayat kepercayaan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dhahana juga menyoroti sejumlah regulasi yang mengatur mengenai pernikahan, bila KUA akan direvitalisasi sebagai tempat atau pencatatan pernikahan bagi semua agama. Pihaknya mengaku siap menyusun aturan baru nantinya.
Baca juga: KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Menag: Sedang Dibahas Mekanisme dan Regulasi
“Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik,” ujar Dhahana, Sabtu (2/3/2024).
Akan tetapi, menurut Dhahana rencana tersebut tentu memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, birokrasi hingga sosiologis. Pasalnya, pengejawantahan terobosan Menteri Agama tersebut memerlukan kerja-kerja praktis yang tidak sederhana.
Baca juga: Menag Yaqut Komentari Pro Kontra KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Dhahana mencontohkan dari aspek birokrasi misalnya, pencatatan pernikahan bagi masyarakat yang memeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu serta penghayat kepercayaan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dhahana juga menyoroti sejumlah regulasi yang mengatur mengenai pernikahan, bila KUA akan direvitalisasi sebagai tempat atau pencatatan pernikahan bagi semua agama. Pihaknya mengaku siap menyusun aturan baru nantinya.
Baca juga: KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Menag: Sedang Dibahas Mekanisme dan Regulasi
Lihat Juga :