Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 04 Maret 2024 - 16:12 WIB
loading...
A A A
1. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp37.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT. Sansaine Exindo

2. Terdakwa Windi Pumama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp27.500.000.000,- dari Steven Setiawan Sutrina bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT. Waradana Yusa Abadi

3. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp7.000.000.000,- dari Arya Damar dan Alfi Asman bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT. Lintasarta

4. Terdakwa Windi Pumama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp29.000.000.000,- dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp33.000.000.000,- setelah dipotong untuk kepentingan PT. Sarana Global Indonesia sebesar Rp4.418.427.133,-

5. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp23.000.000.000,- dari Irwan bagian dari komitmen fee atas. pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp28.000.000.000,- setelah dipotong untuk kepentingan PT. JIG Nusantara Persada sebesar Rp5.000.000.000,-

6. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak. Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp.60.000.000.000,- dari Muh.Yusriszki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system Paket 1,2,3,4 dan 5.

7. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp57.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2176 seconds (0.1#10.140)