Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Widi terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G. Plate.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnamasari melakukan TPPU dalam perkara korupsi pembangunan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, dalam melakukan hal tersebut Windi bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa juga membeberkan secara detail penerimaan uang oleh Windi terkait kasus BTS 4G, berikut catatannya:
1. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp37.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT. Sansaine Exindo
2. Terdakwa Windi Pumama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp27.500.000.000,- dari Steven Setiawan Sutrina bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT. Waradana Yusa Abadi
3. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp7.000.000.000,- dari Arya Damar dan Alfi Asman bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT. Lintasarta
4. Terdakwa Windi Pumama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp29.000.000.000,- dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp33.000.000.000,- setelah dipotong untuk kepentingan PT. Sarana Global Indonesia sebesar Rp4.418.427.133,-
5. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp23.000.000.000,- dari Irwan bagian dari komitmen fee atas. pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp28.000.000.000,- setelah dipotong untuk kepentingan PT. JIG Nusantara Persada sebesar Rp5.000.000.000,-
6. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak. Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp.60.000.000.000,- dari Muh.Yusriszki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system Paket 1,2,3,4 dan 5.
7. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp57.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2
Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G. Plate.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnamasari melakukan TPPU dalam perkara korupsi pembangunan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, dalam melakukan hal tersebut Windi bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa juga membeberkan secara detail penerimaan uang oleh Windi terkait kasus BTS 4G, berikut catatannya:
1. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp37.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT. Sansaine Exindo
2. Terdakwa Windi Pumama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp27.500.000.000,- dari Steven Setiawan Sutrina bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT. Waradana Yusa Abadi
3. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak menerima sejumlah uang senilai Rp7.000.000.000,- dari Arya Damar dan Alfi Asman bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT. Lintasarta
4. Terdakwa Windi Pumama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp29.000.000.000,- dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp33.000.000.000,- setelah dipotong untuk kepentingan PT. Sarana Global Indonesia sebesar Rp4.418.427.133,-
5. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan menerima sejumlah uang senilai Rp23.000.000.000,- dari Irwan bagian dari komitmen fee atas. pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp28.000.000.000,- setelah dipotong untuk kepentingan PT. JIG Nusantara Persada sebesar Rp5.000.000.000,-
6. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak. Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp.60.000.000.000,- dari Muh.Yusriszki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system Paket 1,2,3,4 dan 5.
7. Terdakwa Windi Purnama atas arahan Irwan Hermawan Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif menerima sejumlah uang senilai Rp57.000.000.000,- dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2
(cip)