Respons Putusan MK soal PT, Partai Perindo: Politis, Ingin Puaskan Semua Pihak
Jum'at, 01 Maret 2024 - 21:38 WIB
loading...
Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menilai, putusan MK ini lebih pada politis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) 4 persen, seharusnya bisa diberlakukan pada Pemilu 2024.
Menurut Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo , Yusuf Lakaseng, putusan oleh Hakim MK ini lebih pada politis.
"Mestinya kan putusan hakim MK ini kan namanya secara hukum harus hitam putih ya. Saya melihat sepertinya hakim-hakim MK ini pertimbangannya jadi politis ingin memuaskan semua pihak," kata Yusuf, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Berkaca dari Pilpres, Guru Besar Hukum Tata Negara: Putusan MK soal PT Mestinya Berlaku di 2024
"Jadi partai seperti kita Perindo dan partai lainnya diprank, wah ada harapan di 2029 tapi juga tidak mau menyinggung kekuasaan atau oligarki partai-partai lama yang sekarang bercokol sudah menikmati ambang batas 4 persen," tambahnya.
Menurut Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo , Yusuf Lakaseng, putusan oleh Hakim MK ini lebih pada politis.
"Mestinya kan putusan hakim MK ini kan namanya secara hukum harus hitam putih ya. Saya melihat sepertinya hakim-hakim MK ini pertimbangannya jadi politis ingin memuaskan semua pihak," kata Yusuf, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Berkaca dari Pilpres, Guru Besar Hukum Tata Negara: Putusan MK soal PT Mestinya Berlaku di 2024
"Jadi partai seperti kita Perindo dan partai lainnya diprank, wah ada harapan di 2029 tapi juga tidak mau menyinggung kekuasaan atau oligarki partai-partai lama yang sekarang bercokol sudah menikmati ambang batas 4 persen," tambahnya.
Lihat Juga :