Apresiasi Gugatan Perludem ke MK, Yusuf Lakaseng: Seharusnya Putusan Sebelum Pemilu 2024

Jum'at, 01 Maret 2024 - 20:48 WIB
loading...
Apresiasi Gugatan Perludem...
Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo Yusuf Lakaseng mengapresiasi gugatan Perludem ke MK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% diubah sebelum Pemilu 2029 akhirnya dikabulkan.

Ketua DPP Bidang Politik Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng berpendapat seharusnya pihak Perludem yang mendesain undang-undang pemilu. Selain itu, Yusuf juga menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan setelah pencoblosan.

“Saya mengapresiasi gugatan dari Perludem ini sangat luar biasa, semestinya memang yang mendesain undang-undang pemilu itu teman-teman Perludem ini karena mereka concern dan pakar di bidang kepemiluan. Nah, MK juga saya apresiasi karena sebelumnya sudah banyak gugatan soal ini tapi MK selalu menganggap hal itu open legal policy,” kata Yusuf, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: MK Hapus PT 4%, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Dibuat Jangan di Tengah Permainan

Untuk diketahui, putusan MK ini sebenarnya menguntungkan bagi para partai yang saat ini belum masuk parlemen. Namun putusan tersebut baru akan berlaku di Pemilu 2029.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Rekomendasi
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved