Apresiasi Gugatan Perludem ke MK, Yusuf Lakaseng: Seharusnya Putusan Sebelum Pemilu 2024

Jum'at, 01 Maret 2024 - 20:48 WIB
loading...
Apresiasi Gugatan Perludem ke MK, Yusuf Lakaseng: Seharusnya Putusan Sebelum Pemilu 2024
Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo Yusuf Lakaseng mengapresiasi gugatan Perludem ke MK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% diubah sebelum Pemilu 2029 akhirnya dikabulkan.

Ketua DPP Bidang Politik Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng berpendapat seharusnya pihak Perludem yang mendesain undang-undang pemilu. Selain itu, Yusuf juga menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan setelah pencoblosan.

“Saya mengapresiasi gugatan dari Perludem ini sangat luar biasa, semestinya memang yang mendesain undang-undang pemilu itu teman-teman Perludem ini karena mereka concern dan pakar di bidang kepemiluan. Nah, MK juga saya apresiasi karena sebelumnya sudah banyak gugatan soal ini tapi MK selalu menganggap hal itu open legal policy,” kata Yusuf, Jumat (1/3/2024).



Untuk diketahui, putusan MK ini sebenarnya menguntungkan bagi para partai yang saat ini belum masuk parlemen. Namun putusan tersebut baru akan berlaku di Pemilu 2029.

“Kali ini mereka mengabulkan walaupun dalam diksi MK kan apalagi khusus personal bersyarat di 2029 dan 2024 tetap konstitusional. Nah yang saya sayangkan adalah sebenarnya kan saya tahu persis teman-teman Perludem ini menggugat jauh sebelumnya, setahun sebelumnya. Artinya apa? Artinya teman-teman Perludem ingin agar ambang batas yang tidak rasional yang entah turunnya dari mana,” kata dia.



Yusuf berharap MK kembali coba mengkaji ulang agar kemudian di pemilu ada satu proses penerapan ambang batas yang lebih ilmiah, lebih akademis dan tidak menghilangkan asas proposionalitas.

Yusuf membeberkan, data Pemilu 2019 saja ada 13 juta lebih suara sah masyarakat yang terbuang percuma.

“Nah yang kita sayangkan adalah saya enggak tahu pertimbangan MK apa agenda MK ini, kok kemudian putus setelah pencoblosan, kan seharusnya dia putus sebelum pencoblosan agar ini kemudian bisa diterapkan juga pada Pemilu 2024. Karena kalau nanti 2029 itu sama dengan MK membiarkan Pemilu 2024 ini adalah pemilu yang tidak profesional, banyak lagi suara rakyat yang terbuang hangus, dan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)