Apresiasi Gugatan Perludem ke MK, Yusuf Lakaseng: Seharusnya Putusan Sebelum Pemilu 2024
Jum'at, 01 Maret 2024 - 20:48 WIB
loading...
Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo Yusuf Lakaseng mengapresiasi gugatan Perludem ke MK. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% diubah sebelum Pemilu 2029 akhirnya dikabulkan.
Ketua DPP Bidang Politik Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng berpendapat seharusnya pihak Perludem yang mendesain undang-undang pemilu. Selain itu, Yusuf juga menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan setelah pencoblosan.
“Saya mengapresiasi gugatan dari Perludem ini sangat luar biasa, semestinya memang yang mendesain undang-undang pemilu itu teman-teman Perludem ini karena mereka concern dan pakar di bidang kepemiluan. Nah, MK juga saya apresiasi karena sebelumnya sudah banyak gugatan soal ini tapi MK selalu menganggap hal itu open legal policy,” kata Yusuf, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: MK Hapus PT 4%, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Dibuat Jangan di Tengah Permainan
Untuk diketahui, putusan MK ini sebenarnya menguntungkan bagi para partai yang saat ini belum masuk parlemen. Namun putusan tersebut baru akan berlaku di Pemilu 2029.
Ketua DPP Bidang Politik Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng berpendapat seharusnya pihak Perludem yang mendesain undang-undang pemilu. Selain itu, Yusuf juga menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan setelah pencoblosan.
“Saya mengapresiasi gugatan dari Perludem ini sangat luar biasa, semestinya memang yang mendesain undang-undang pemilu itu teman-teman Perludem ini karena mereka concern dan pakar di bidang kepemiluan. Nah, MK juga saya apresiasi karena sebelumnya sudah banyak gugatan soal ini tapi MK selalu menganggap hal itu open legal policy,” kata Yusuf, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: MK Hapus PT 4%, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Dibuat Jangan di Tengah Permainan
Untuk diketahui, putusan MK ini sebenarnya menguntungkan bagi para partai yang saat ini belum masuk parlemen. Namun putusan tersebut baru akan berlaku di Pemilu 2029.
Lihat Juga :