Buruh Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Membutuhkan Bantuan Upah

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 09:17 WIB
loading...
Buruh Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Membutuhkan Bantuan Upah
Buruh panggul di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (3/8/2020). Foto: SINDOnews/Yorry Farli
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik pemerintah yang hanya memberikan bantuan upah kepada pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Padahal, masih banyak pekerja lainnya yang membutuhkan bantuan karena terdampak Covid-19.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni, dengan skema tersebut bantuan yang menyasar pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta itu tidak akan tepat sasaran.

Pemerintah berencana memberikan bantuan sebesar Rp600.000 kepada pekerja dalam waktu empat bulan. Rencananya, bantuan itu akan dicairkan dalam dua termin atau Rp1.200.000 juta sekali diserahkan ke pekerja. Pencairan tahapan pertama akan dilakukan pada September depan.

“Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (14/8/2020).

(Baca: BLT Rp600 Ribu Cair Akhir Agustus, Siap-siap Cek Rekening)

Pandemi Covid-19 ini bukan hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi perekonomian masyarakat. Obon mengungkapkan banyak pekerja yang saat ini tidak menerima upah secara utuh, terutama yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudahlah upah setengah dan tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sekarang tidak mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga,” tegasnya.

Anggota Fraksi Gerindra itu menjelaskan penyebab para buruh itu tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah seharusnya menindak perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam BPJS.

“Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan. Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapatkan bantuan,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)