Guru Besar UI Ragukan Kerugian Negara pada Kasus Timah
Kamis, 29 Februari 2024 - 22:15 WIB
loading...
Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah 2015-2022. Foto: Dok iNews Media
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Andri Gunawan Wibisana menilai kerusakan lingkungan di suatu daerah tambang tidak bisa otomatis disimpulkan sebagai kerugian negara dan terjadi tindak pidana korupsi.
Hal ini menanggapi penggunaan metode kerusakan lingkungan untuk menilai adanya kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Buktikan dulu tindak pidana korupsinya. Kerusakan lingkungan itu biasanya merupakan dampak. Dalam kasus pencemaran atau kebakaran hutan misalnya, tidak otomatis terjadi korupsi, tapi kesalahan dalam tata kelola lingkungan,” ujar Andri, Kamis (29/2/2024)
Baca juga: Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Diketahui, Kejagung saat ini telah menahan 2 mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra serta 11 orang manajemen sejumlah perusahaan smelter timah yang beroperasi di Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini menanggapi penggunaan metode kerusakan lingkungan untuk menilai adanya kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Buktikan dulu tindak pidana korupsinya. Kerusakan lingkungan itu biasanya merupakan dampak. Dalam kasus pencemaran atau kebakaran hutan misalnya, tidak otomatis terjadi korupsi, tapi kesalahan dalam tata kelola lingkungan,” ujar Andri, Kamis (29/2/2024)
Baca juga: Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Diketahui, Kejagung saat ini telah menahan 2 mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra serta 11 orang manajemen sejumlah perusahaan smelter timah yang beroperasi di Kepulauan Bangka Belitung.
Lihat Juga :