Bareskrim Tetapkan 7 Orang PPLN Kuala Lumpur Tersangka, Bawaslu: Kita Pantau Kasusnya
Kamis, 29 Februari 2024 - 22:09 WIB
loading...
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Foto/Danandaya Arya Putra/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terus memantau setelah ditetapkannya tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Permasalah PPLN Kuala lumpur itu berkaitan dengan proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang menunggu proses yang sedang dijalankan Bareskrim Polri.
"Kita akan lihat semua proses yang dilakukan pada saat yang lalu, pada saat pemungutan suara, pada saat sebelum pemungutan suara dan prosesnya bagaimana. Ini yang akan kita akan pantau terus perjalanan kasus pidana di dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur," ujar Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Duga Masih Ada Permasalahan Lain di TPS Kuala Lumpur
Pasca kejadian ini, akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menggunakan metode pos. Jadinya hanya ada metode untuk PSU Kuala Lumpur yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan pencoblosan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang menunggu proses yang sedang dijalankan Bareskrim Polri.
"Kita akan lihat semua proses yang dilakukan pada saat yang lalu, pada saat pemungutan suara, pada saat sebelum pemungutan suara dan prosesnya bagaimana. Ini yang akan kita akan pantau terus perjalanan kasus pidana di dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur," ujar Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Duga Masih Ada Permasalahan Lain di TPS Kuala Lumpur
Pasca kejadian ini, akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menggunakan metode pos. Jadinya hanya ada metode untuk PSU Kuala Lumpur yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan pencoblosan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lihat Juga :