Bareskrim Tetapkan 7 Orang PPLN Kuala Lumpur Tersangka, Bawaslu: Kita Pantau Kasusnya

Kamis, 29 Februari 2024 - 22:09 WIB
loading...
A A A
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," katanya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," sambungnya.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini, penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ucapnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)