Sidang Duplik, Hakim Diminta Bebaskan Dadan Tri Yudianto

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:18 WIB
loading...
Sidang Duplik, Hakim...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta membebaskan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dari semua dakwaan dan tuntutan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta membebaskan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dari semua dakwaan dan tuntutan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra dalam sidang pembacaan duplik, Kamis (29/2/2024).

Willy berpendapat, tidak melekat unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum dan perbuatan yang disangkakan kepada Dadan jika berdasarkan yurisdiksi dan analis fakta. “Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa agar bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan,” ujar Willy.

Dia membeberkan, transaksi Dadan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar merupakan salah satu perbuatan yang didakwakan, tetapi tidak terbukti merupakan tindak pidana maupun tindak pidana korupsi. Transaksi itu, menurut dia, merupakan hubungan investasi yang sah dan transaksi bisnis.

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Dadan Tri Yudianto Tendang Pintu usai Pembacaan Tuntutan

Di samping itu, Heryanto maupun Dadan merupakan pihak swasta. Maka itu, dia menilai semua transaksi yang dilakukan tidak bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi, yang cenderung dikenakan kepada pejabat atau pegawai negeri. “Ini tidak terbukti secara sah,” imbuhnya.

Dia menyatakan semua perbuatan Dadan Tri Yudianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan kedua juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang dituntut kepada terdakwa.

Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya nasib Dadan majelis hakim. “Kiranya majelis hakim berkenan untuk memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” ungkap Willy.

Adapun sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap Dadan Tri Yudianto dijadwalkan pada Kamis, 7 Maret 2024. Sekadar diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Didakwa Langgar UU Kesehatan,...
Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved