Sidang Duplik, Hakim Diminta Bebaskan Dadan Tri Yudianto
Kamis, 29 Februari 2024 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyatakan semua perbuatan Dadan Tri Yudianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan kedua juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang dituntut kepada terdakwa.
Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya nasib Dadan majelis hakim. “Kiranya majelis hakim berkenan untuk memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” ungkap Willy.
Adapun sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap Dadan Tri Yudianto dijadwalkan pada Kamis, 7 Maret 2024. Sekadar diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya nasib Dadan majelis hakim. “Kiranya majelis hakim berkenan untuk memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” ungkap Willy.
Adapun sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap Dadan Tri Yudianto dijadwalkan pada Kamis, 7 Maret 2024. Sekadar diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rca)
Lihat Juga :