Sidang Duplik, Hakim Diminta Bebaskan Dadan Tri Yudianto

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:18 WIB
loading...
Sidang Duplik, Hakim Diminta Bebaskan Dadan Tri Yudianto
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta membebaskan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dari semua dakwaan dan tuntutan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta membebaskan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dari semua dakwaan dan tuntutan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra dalam sidang pembacaan duplik, Kamis (29/2/2024).

Willy berpendapat, tidak melekat unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum dan perbuatan yang disangkakan kepada Dadan jika berdasarkan yurisdiksi dan analis fakta. “Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa agar bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan,” ujar Willy.

Dia membeberkan, transaksi Dadan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar merupakan salah satu perbuatan yang didakwakan, tetapi tidak terbukti merupakan tindak pidana maupun tindak pidana korupsi. Transaksi itu, menurut dia, merupakan hubungan investasi yang sah dan transaksi bisnis.



Di samping itu, Heryanto maupun Dadan merupakan pihak swasta. Maka itu, dia menilai semua transaksi yang dilakukan tidak bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi, yang cenderung dikenakan kepada pejabat atau pegawai negeri. “Ini tidak terbukti secara sah,” imbuhnya.

Dia menyatakan semua perbuatan Dadan Tri Yudianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan kedua juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang dituntut kepada terdakwa.

Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya nasib Dadan majelis hakim. “Kiranya majelis hakim berkenan untuk memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” ungkap Willy.

Adapun sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap Dadan Tri Yudianto dijadwalkan pada Kamis, 7 Maret 2024. Sekadar diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)