Sidang Duplik, Hakim Diminta Bebaskan Dadan Tri Yudianto

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:18 WIB
loading...
Sidang Duplik, Hakim...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta membebaskan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dari semua dakwaan dan tuntutan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta membebaskan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dari semua dakwaan dan tuntutan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra dalam sidang pembacaan duplik, Kamis (29/2/2024).

Willy berpendapat, tidak melekat unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum dan perbuatan yang disangkakan kepada Dadan jika berdasarkan yurisdiksi dan analis fakta. “Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa agar bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan,” ujar Willy.

Dia membeberkan, transaksi Dadan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar merupakan salah satu perbuatan yang didakwakan, tetapi tidak terbukti merupakan tindak pidana maupun tindak pidana korupsi. Transaksi itu, menurut dia, merupakan hubungan investasi yang sah dan transaksi bisnis.

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Dadan Tri Yudianto Tendang Pintu usai Pembacaan Tuntutan

Di samping itu, Heryanto maupun Dadan merupakan pihak swasta. Maka itu, dia menilai semua transaksi yang dilakukan tidak bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi, yang cenderung dikenakan kepada pejabat atau pegawai negeri. “Ini tidak terbukti secara sah,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Didakwa Langgar UU Kesehatan,...
Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Rekomendasi
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Berita Terkini
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Infografis
Netralitas Jokowi Dipertanyakan...
Netralitas Jokowi Dipertanyakan di Sidang Komite HAM PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved