Pernyataan Tegas Mahfud MD soal WNI di Kuala Lumpur Tak Masuk DPT: Laporkan!

Jum'at, 05 Januari 2024 - 20:06 WIB
loading...
Pernyataan Tegas Mahfud...
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD angkat suara ihwal viralnya video di media sosial yang bernarasikan WNI di Kuala Lumpur tak termuat dalam DPT Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD angkat suara ihwal viralnya sebuah video di media sosial yang bernarasikan WNI di Kuala Lumpur tidak termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 lantaran PPLN Malaysia diduga mengarahkan ke salah satu paslon.

Bila benar, Mahfud menyarankan agar peristiwa itu bisa langsung dilaporkan ke lembaga pengawas Pemilu

"Ya laporkan aja," kata Mahfud usai menghadiri acara Syukuran Awal Tahun Persekutuan Gereja di Indonesia, Grha Oikoumene, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).

Cawapres yang didukung Partai Perindo itu mengaku, dirinya belum menerima laporan tersebut. Atas dasar itu, ia menyarankan bila masyarakat menemukan indikasi kecurangan pemilu bisa langsung melapor kepadanya.

"Ndak ada laporannya. Kamu lapor saja ke kantor saya," ucapnya.

Dalam video yang beredar, memperlihatkan warga yang mengklaim jika masih ada WNI tidak masuk dalam DPT. Warga menduga, tak maduknyabdalam DPT lantaran ada faktor kesengajaan yang dilakukan penyelenggara Pemilu seperti PPLN Malaysia untuk memainkan suara ke salah satu pasangan calon atau parpol tertentu.

Merespons itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik berbicara pentingnya untuk mengetahui autentik atau tidak video tersebut. Ia mengingatkan untuk berhati-hati terkait disinformasi.

"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

"Kata autentik tersebut maksudnya adalah bahwa video tersebut bukanlah terkategori sebagai video disinformatif," sambungnya.

Lebih lanjut, Idham berkata, ada kategori khusus untuk pemilih yang tidak terdaftar di DPT luar negeri. Idham menyebut mereka masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPLKN) dengan syarat pemilih tersebut belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)