Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Kamis, 29 Februari 2024 - 16:53 WIB
loading...
A A A
Sehingga, dapat dipahami batasan cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu yang hanya diberikan satu kali dalam seminggu. "Menimbang, kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujarnya.

"Mengingat, cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya diberikan untuk satu kali dalam satu minggu sebagaimana ketentuan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah 53/2023," tutur dia melanjutkan.

Totok mengatakan, meskipun Zulhas telah mendapatkan persetujuan izin cuti kampanye Pemilu selama 13 hari kerja pada tanggal 11,15,16,17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024 dan tanggal 5,6,7 Februari 2024, namun cuti tersebut dituliskan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye Pemilu.

"Perbuatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Selasa, 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jalan Sultan Daeng Raja, Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye Pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat (1) dan pasal 302 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu," tegas Totok membacakan kesimpulan pemeriksaan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Prabowo Berkelakar Soal...
Prabowo Berkelakar Soal Reshuffle Zulhas usai Salah Sebut Nama Desa di Kebumen
Hadiri Munas Papdesi,...
Hadiri Munas Papdesi, Zulhas Ingatkan SPPG Wajib Belanja Bahan Baku ke Desa
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Jadi Penasehat HMD GEMAS,...
Jadi Penasehat HMD GEMAS, Zulhas Langsung Dicurhati Tata Kelola Dapur MBG
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Rekomendasi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved