Pegawai Terjerat Pungli Rutan, KPK: Sanksi Terberat Dipecat
Kamis, 29 Februari 2024 - 14:39 WIB
loading...
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto/Dok SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, hukuman bagi pegawai komisi antirasuah yang terlibat pungli rutan tidak berhenti di putusan Dewan Pengawas (Dewas). Menurutnya, putusan Dewas tersebut sebatas pelanggaran etik insan KPK.
"Sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK. Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin Kemarin," kata Ali dalam 'Tanya Jubir: Pungli di Rutan KPK' yang ditayangkan dalam akun Instagram KPK, Kamis (29/2/2024).
Setelah di Dewas, Ali menyebutkan, pengusutan perkara tersebut juga bergulir di inspektorat KPK. Di sana, penindakan secara disiplin. "Disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pungli Rutan, Dewas Jadwalkan Sidang Etik 3 Pegawai KPK pada 13 Maret
Dewas KPK telah menggelar sidang dan memvonis terhadap 90 pegawai. 78 dari jumlah tersebut, dijatuhi sanksi berat dan diberikan hukuman moral untuk meminta maaf secara langsung terbuka.
"Sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK. Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin Kemarin," kata Ali dalam 'Tanya Jubir: Pungli di Rutan KPK' yang ditayangkan dalam akun Instagram KPK, Kamis (29/2/2024).
Setelah di Dewas, Ali menyebutkan, pengusutan perkara tersebut juga bergulir di inspektorat KPK. Di sana, penindakan secara disiplin. "Disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pungli Rutan, Dewas Jadwalkan Sidang Etik 3 Pegawai KPK pada 13 Maret
Dewas KPK telah menggelar sidang dan memvonis terhadap 90 pegawai. 78 dari jumlah tersebut, dijatuhi sanksi berat dan diberikan hukuman moral untuk meminta maaf secara langsung terbuka.
Lihat Juga :