Pegawai Terjerat Pungli Rutan, KPK: Sanksi Terberat Dipecat

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:39 WIB
loading...
Pegawai Terjerat Pungli Rutan, KPK: Sanksi Terberat Dipecat
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto/Dok SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, hukuman bagi pegawai komisi antirasuah yang terlibat pungli rutan tidak berhenti di putusan Dewan Pengawas (Dewas). Menurutnya, putusan Dewas tersebut sebatas pelanggaran etik insan KPK.

"Sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK. Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin Kemarin," kata Ali dalam 'Tanya Jubir: Pungli di Rutan KPK' yang ditayangkan dalam akun Instagram KPK, Kamis (29/2/2024).

Setelah di Dewas, Ali menyebutkan, pengusutan perkara tersebut juga bergulir di inspektorat KPK. Di sana, penindakan secara disiplin. "Disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," ujarnya.



Dewas KPK telah menggelar sidang dan memvonis terhadap 90 pegawai. 78 dari jumlah tersebut, dijatuhi sanksi berat dan diberikan hukuman moral untuk meminta maaf secara langsung terbuka.

Hukuman tersebut pun sudah dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dan insan KPK lainnya. Nantinya video permintaan maaf tersebut pun akan diunggah ke media internal KPK dan bisa disaksikan oleh semua pegawai komisi antirasuah sebagai pengingat agar tak melakukan hal serupa.

Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan handphone (HP) dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan. Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10 juta-Rp20 juta sebagai uang awal.

Kemudian perbulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai HP, dikenai biaya ratusan ribu. Meski tidak disebutkan secara detail, jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari 10 orang.

Sejalan dengan itu, KPK pun melakukan penggeledahan di tiga rutan canbang KPK, yang terdiri dari Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen terkait catatan penerimaan uang terkait pungli di rutan.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)